164 Ribu Rokok Ilegal di Welahan Jepara Gagal di Kirim

Global7.id – Jepara,

Bea dan Cukai Kudus, Jawa Tengah, berhasil menggagalkan upaya pengiriman rokok ilegal di awal tahun 2021. Sebanyak 164 ribu batang rokok tanpa cukai disita dalam penindakan di Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kudus, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan penindakan pertama di 2021 dilakukan di Desa Teluk Wetan, Kecamatan Welahan, Senin, 11 Januari 2021 sekitar pukul 19.00 WIB.

“Sebuah mobil terindikasi mengangkut rokok ilegal berjalan dari Kecamatan Mayong mengarah ke Kecamatan Welahan. Setelah sadar dibayangi, pengemudi meninggalkan mobil dan melarikan diri ke perkebunan milik warga,” jalasnya, Kamis, 14 Januari 2021.

Setelah dilakukan pengecekan oleh anggota Bea Cukai, mobil tersebut benar mengangkut rokok ilegal. Dari pemeriksaan, terdapat 164.000 batang rokok jenis sigaret keretek mesin (SKM) sebuah merek tak ternama.

Peredaran rokok ilegal selain merugikan penerimaan negara, juga akan menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.

Sumber: Medcom

Pos terkait