Inilah Jenis Pungli yang Sering Terjadi di Sekolah, Catat dan Laporkan!

Foto, surat edaran dari komite sekolah di SMP negeri di Jepara

Global7.id – Pendidikan,

Praktik pungutan liar atau pungli kerap terjadi di sekolah di masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Berdalih alasan tertentu praktik itu tumbuh subur di setiap satuan pendidikan Sebagai langkah preventif, orang tua siswa perlu teliti untuk mengetahui berbagai modus jenis pungli di sekolah sang anak.

 


Dirangkum dari berbagai sumber, berikut sedikitnya 30 jenis praktik pungli yang sering ditemukan di lingkungan sekolah.


 


Inilah 30 Jenis Pungli Berkedok Biaya Pendidikan yang Kerap Terjadi di Sekolah

1. Uang pendaftaran masuk

2. Uang komite

3. Uang OSIS

4. Uang ekstrakurikuler

5. Uang ujian

6. Uang daftar ulang

7. Uang study tour

Bacaan Lainnya

8. Uang les

9. Uang buku ajar

10. Uang paguyuban

11. Uang syukuran

12. Uang infak

13. Uang fotokopi

14. Uang perpustakaan

15. Uang bangunan

16. Uang LKS

17. Uang buku paket

18. Uang bantuan insidental

19. Uang foto

20. Uang perpisahan

21. Uang sumbangan pergantian Kepsek 22. Uang seragam

23. Uang pembuatan pagar dan bangunan fisik

24. Uang pembelian kenang-kenangan 25. Uang pembelian

26. Uang try out

27. Uang pramuka

28. Uang asuransi

29. Uang kalender

30. Uang partisipasi peningkatan mutu pendidikan


 


Sejumlah Kriteria Pungli di Sekolah

1. Dipungutnya biaya tambahan yang tidak sesuai dengan besaran biaya yang seharusnya

2. Dipungutnya biaya tambahan namun tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

3. Biasanya tidak ada tanda terima.

4. Tidak disetor ke negara, dan biasanya dengan dalih untuk operasional.


 

Apa yang Bisa Dilakukan Jika Menemukan Pungli d Sekolah?

1. Melaporkan pelanggaran pelaksanaan PPDB melalui http://ult.kemdikbud.go.id;[11]

2. Mengadukan ke instansi pemerintah berwenang melalui situs lapor.go.id, SMS 1708, atau aplikasi SP4N LAPOR! pada sistem Android dan iOS;

3. Melaporkan ke Satgas Saber Pungli melalui laman Satgas Saber Pungli.


 


Inilah Komponen di Sekolah yang Bisa Dibiayai Dana BOS Reguler

1. Penerimaan Peserta Didik Baru

2. Pengembangan Perpustakaan

3. Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler

4. Pelaksanaan Kegiatan Asesmen dan Evaluasi Pembelajaran

5. Pelaksanaan Administrasi Kegiatan Sekolah

6. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan

7. Pembiayaan Langganan Daya dan Jasa

8. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah

9. Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran

10. Penyelenggaraan Kegiatan Peningkatan Kompetensi Keahlian

11. Penyelenggaraan Kegiatan dalam Mendukung Keterserapan Lulusan 12. Pembayaran Honor.

(***)

Sumber: Okezone.


Tag

Pos terkait