Benarkah ada Oknum Berkedok Pembangunan Masjid di Perempatan Jalan Jepara? Inilah Penjelasannya..

Foto, oknum berkedok santri membawa kardus bertuliskan sumbangan pembangunan masjid

Global7.id – Jepara,

Sejumlah oknum berkedok santri terpantau menyodorkan kardus bertuliskan sumbangan pembangunan pondok. Padahal, kegiatan tersebut telah dilarang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).

 


Oknum yang memakai santri dan berpeci itu, berkeliling di area kawasan perempatan jalan Pemuda Jepara, Jawa tengah. Di lain tempat, oknum juga beroperasi meminta sumbangan untuk pembangunan masjid. Dengan cara yang sama, mereka mengais donatur di perempat jalan.


 

Terpantau, eksploitasi santri atau pemuda masjid yang menghimpun dana telah berlangsung lama. Meski sudah diatur dalam Perda K3 sejak 2012, hingga kini tidak mendapat sentuhan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jepara.

 



Terkait rincian Perda K3 itu berbunyi, setiap orang dan/atau badan yang menghimpun dana dan/atau sumbangan dari masyarakat untuk tujuan kegiatan tertentu dengan berbagai cara. Seperti di jalan-jalan atau mendatangi rumah ke rumah secara tidak syah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

 


Tidak berhenti di situ, bagi mereka yang memberi sumbangan dalam bentuk uang atau barang kepada pengais di persimpangan jalan, juga dilarang oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara. Hal tersebut, tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Jepara.

 


Pada Pasal 34 Ayat 2 menyebutkan, setiap pengguna jalan/kendaraan dilarang memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis dan pengamen yang berada di kawasan atau area persimpangan jalan dan traffic light. Apabila melanggar, sebagaimana Ketentuan Pidana Pasal 117, setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 34 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga bulan) atau pidana denda paling rendah Rp 250 ribu atau paling tinggi Rp 50 juta.


 

Bacaan Lainnya


Ketua Pansus 2 yang membahas Ranperda LLAJ, Padmono Wisnugroho dari Fraksi NasDem ini mengatakan,, “Setiap kewajiban atau larangan ada sanksinya. Jika tidak ada sanksi, akan diabaikan,” ujarnya.


 

Alasan Padmono memasukkan klausul-klausul dalam pasal 34 itu, juga bentuk dukungan pada Perda Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3). Sebab, jika K3 yang hanya menyorot pelaku (Gelandangan, Pengemis hingga Silver Boy), maka subjek LLAJ adalah pengendara. Semua turut dilibatkan.

 


“Pada K3 tidak diperbolehkan mengemis, mengamen, dan menghimpun dana di perempatan jalan. Tapi dilihat secara lapangan, jika pengguna jalan masih memberikan sesuatu, tidak ada gunanya. Meski Satpol turun, dilakukan pembinaan, mereka tetap saja mengamen kembali,” pungkas Padmono, kemarin.(***)

Sumber: J.jateng.


Tag

Pos terkait