Global7.id – Jepara,
Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual di sebuah SMP Negeri di Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, masih buram, proses penindakan terhadap terduga Kepala Sekolah sebagai pelaku juga belum ada titik terang.
Saat ini kepala sekolah, terduga pelaku, masih berstatus hanya dinonaktifkan, tak dipecat dari jabatannya. Karena belum ada pelaporan ke pihak kepolisian dari keluarga korban dan putusan terkait apakah ia bersalah atau tidak masih belum diketahui. Padahal kasus ini sudah mencuat lebih dari satu bulan yang lalu.
Kepala Disdikpora Kabupaten Jepara Agus Tri Harjono menyampaikan pihaknya sejauh ini masih menangani kasus ini secara internal. Ia juga sudah memintai keterangan terhadap guru, wali murid, murid-murid kelas IX.
Untuk kedepannya, pihaknya juga akan memintai keterangan terhadap murid-murid terduga korban asusila dan yang bukan korban pelecehan seksual.
Di samping itu juga, komite sekolah juga akan dimintai keterangan, “Kami mencari data-data sebetulnya seperti apa. Jangan nanti sepihak, saya ingin data detail,” kata Agus Tri Harjono, Selasa (16/5/2023).
Agus melanjutkan, “Hasil pengumpulan keterangan itu akan diserahkan kepada Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta, ” jelasnya.
Pj Bupati Jepara akan mengambil tindakan sesuai dengan tingkat kesalahannya.
Menurut Agus, Pj Bupati Jepara bisa membuat keputusan memutasi Kepala Sekolah tersebut atau memberi teguran secara lisan. Namun hal ini itu bergantung pada tingkat pelanggarannya.
Saat ini masih proses pengumpulan data untuk mengetahui apakah Kepala Sekolah tersebut membuat pelanggaran atau tidak.
“Intinya saat ini masih dalam proses (penanganan),” imbuh Agus.***
Sumber: Tj.
Tag










