Menyedihkan, 3 Tahun Pelunasan Beras Tak Kunjung Dibayar Perumda Jepara

Foto, Rofi'i (66), warga RT 5/3, Desa Karangrandu, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara. Rabu (29/3/2023), ia menceritakan kronologi beras miliknya tidak dibayar oleh Perumda Jepara.

Global7.id – Jepara,

Rofi’i (66) telah menempuh berbagai cara agar uangnya senilai ratusan juta kembali. Setelah hampir tiga tahun, petani asal RT 5/3 Desa Karangrandu, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara tak kunjung menerima pembayaran berasnya.

 


Ia mengalami kerugian besar setelah kerjasama pengadaan beras dengan Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Jepara tidak berjalan semestinya.

 


Perjanjian itu sendiri diteken pada 23 Juni 2020. Rofi’i selaku pihak pertama menyetujui dan menjual beras kepada Andi Rokhmat, Plt Direktur Perumda Aneka Usaha Jepara.


 


Diketahui Perumda Aneka Usaha Jepara menjadi penyuplai beras Bantuan Pemerintah Non Tunai (BPNT) di sembilan kecamatan.

 


Dari situlah, kerjasama Perumda dan Rofi’i selaku pemilik UD Hasta Karya Jepara terjalin. Pada kesepakatan kerjasama itu dituangkan dalam lima pasal. Pasal pertama, berisi penjelasan persetujuan kerjasama antara pihak pertama dan pihak kedua.


 

Pasal kedua berisi soal pendistribusian beras, kualitas beras, harga beras. Pasal ketiga mencakup hal teknis pembayaran. Dalam ayat tiga di pasal ini diterangkan, pihak kedua melakukan pembayaran 100 persen kepada pihak pertama paling lambat dua minggu setelah pengiriman beras ke toko atau agen.


 

Bacaan Lainnya


Sedangkan pasal keempat berisi cara-cara penyelesaian masalah. Pasal kelima berisi pernyataan kedua belah membuat bahwa perjanjian itu tanpa paksaan dan berkas materai 6.000.


 

Awalnya, kata Rofi’i tak ada kendala dalam kerjasama itu. Ada pembayaran meski tidak lunas. Namun seiring waktu kondisinya berubah. Pembayaran semakin tersendat untuk beras-beras yang sudah didistribusikan ke toko dan agen penyalur beras BPNT di Kecamatan Nalumsari dan Kecamatan Pecangaan.


 

Pendistribusian beras itu berlangsung pada 2021, pada bulan Maret, Mei, Juni, Juli, Agustus. Pasal kelima berisi pernyataan kedua belah membuat bahwa perjanjian itu tanpa paksaan dan berkas materai 6.000. Jumlah beras yang sudah dikirimkan ke agen-agen sebanyak 341.625 kg.


 


Beras medium itu dijual kepada pihak kedua Rp 8.500 per kilogram. Total biaya yang harus dibayarkan Perumda Aneka Usaha Jepara Rp 2.910.937.500.

 


Namun Rofi’i hanya menerima pembayaran sebesar 2.490.950.000. Ada kekurangan pembayaran sebesar Rp 419.987.500. Kekurangan itu hingga saat ini belum dibayar oleh pihak kedua.

 



Menurut Rofi’i cara pembayaran pihak kedua tidak sesuai isi perjanjian. Hal ini diketahui dari setiap pengiriman beras, ia tidak mendapat pelunasan dari pihak kedua setelah dua minggu pengiriman.

 


“Bayarnya molor dan tidak pernah lunas,” kata Rofi’i, Rabu (3/29/2023).

 


Yang lebih menyedihkan, kata dia, pihak kedua seperti tidak ada niat melunasi sisa kekurangan pembayaran. Rofi’i mengaku sudah berkali-kali menemui Andi Rokhmat, selaku pihak kedua. Namun yang ia dapatkan hanya janji dan permintaan bersabar menunggu pembayaran.

 


Ia telah melaporkan permasalahan kepada Sekda Jepara Edy Sujatmiko dan DPRD Jepara. Namun tidak ada solusi yang diberikan.

 



Terakhir, ia mendatangi kediaman Anggota Komisi VIII DPR RI H Abdul Wachid, di Desa Margoyoso, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, akhir Februari 2023 lalu.

 


Dalam pertemuan itu, kata dia, Abdul Wachid berjanji akan membantu mengkomunikasikan permasalahan ini kepada Kementerian Sosial.


 

Kemarin (Selasa, 28/3/2023), saat rapat antara Komisi VIII dan Kemensos. Abdul Wachid telah melaporkan permasalahan kepada Menteri Sosial Risma Tri Hariyani.

 


Menurutnya permasalahan sangat menyentuh hati. Untuk itu harus mendapat perhatian dari Kemensos.


 

Pasalnya, saat Rofi’i mendatangi rumahnya, dia mengaku uang usaha itu sebagian pinjam bank dan ada juga uang dari pihak lain.


 

Untuk melunasi pinjaman itu, ia mengandalkan pelunasan pembayaran dari Perumda. Tapi karena tidak ada kejelasan, Rofi’i yang menanggung pembayaran pinjamannya.

 


“Jadi tiap bulan dia harus membayar setoran angsuran pinjaman Rp 2 juta lebih,” kata Abdul Wachid.***

 

Sumber: TM.


Tag

Pos terkait