Petugas Pantarlih Cantik Akan Mendata Gratis ke Rumah Warga di Jepara, Siapkan KTP dan KK

Foto, petugas pemutakhiran data pemilu atau Pantarlih (kenali ciri-cirinya dengan penampilannya)

Global7.id – Jepara,

Ribuan petugas pemutakhiran data pemilu atau Pantarlih akan datang ke rumah warga di semua desa atau kelurahan di Kabupaten Jepara mulai Minggu (12/2/2023).


 

Diketahui, Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih. Tugas Pantarlih nantinya akan melakukan pencocokan dan penelitian atau Coklit yakni kegiatan yang dilakukan oleh Pantarlih dalam Pemutakhiran Data Pemilih dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung.


 

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Jepara Muhammadun, mengatakan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7/2023 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 7/2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, jadwal coklit adalah mulai 12 Februari-14 Maret 2023.

 



KPU Jepara sudah mensosialisasikan pelaksanaan coklit ini ke berbagai stakeholder, termasuk melalui Pemkab Jepara yang kemudian disampaikan ke seluruh camat dan lurah serta kepala desa.


“Untuk mendukung salah satu tahapan Pemilu 2024 tersebut, setiap keluarga diharapkan bisa menyiapkan KTP elektronik dan kartu keluarga (KK). Total jumlah Pantarlih yang melakukan coklit sebanyak 3.488 orang,” kata Muhammadun melalui keterangan tertulis, Sabtu (11/2/2023).


 

Sebelum pelaksanaan, lanjutnya, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa/kelurahan, juga Pantarlih terpilih juga berkoordinasi di setiap tingkatan.



Bacaan Lainnya

“PPK berkoordinasi dan mensosialisasikan pelaksanan coklit dengan pemerintah kecamatan, PPS dengan petinggi dan lurah, dan pantarlih dengan tokoh masyarakat di wilayah TPS, termasuk dengan ketua RT dan ketua RW.


Koordinasi dan komunikasi ini penting karena akan melibatkan banyak pihak dalam rentang waktu tertentu,” kata Muhammadun.


 

Ia menjelaskan, sesuai Pasal 198 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu yang memiliki hak pilih adalah warga negara Indonesia (WNI) yang pada hari pemungutan suara sudah genap berusia 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Selain itu juga tidak dalam kondisi dicabut hak politiknya oleh pengadilan.

 



Seorang WNI hanya didaftar satu kali oleh penyelenggara pemilu dalam daftar pemilih.

 


“Coklit ini adalah untuk mendata pemilih di setiap keluarga, sehingga Pantarlih mesti datang dari rumah ke rumah,” ujar Muhammadun.


 

Muhammadun mengatakan, sebelum bertugas, KPU Kabupaten Jepara terlebih dulu membentuk Pantarlih. Jumlah Pantarlih yang direkrut sesuai dengan jumlah TPS yang sebelumnya sudah dilakukan pemetaan dan restrukturisasi, yaitu 3.488 TPS. Nama-nama calon Pantarlih terpilih sudah ditetapkan dan diumumkan pada Sabtu (11/2).

 


Sesuai Keputusan KPU Nomor 67/2023, calon Pantarlih terpilih akan dilantik pada Minggu (12/2) di masing-masing desa/kelurahan.


 


“Pantarlih dilantik 12 Februari 2023, sekaligus pengambilan sumpah/janji dan penandatanganan Pakta integritas. Setelah itu dilakukan bimbingan teknis kepada mereka oleh PPS, dan dilanjutkan melakukan coklit,” kata Muhammadun.

 


Pantarlih merupakan bagian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bertugas untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu. Pantarlih dibentuk oleh PPS dan berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS).


Pantarlih sudah dibekali cara kerja dalam bimbingan teknis. Pantarlih juga mengenakan kartu identitas, rompi dan topi khusus selama bertugas melakukan coklit.

 


“Data pemilih yang menjadi bahan coklit Pantarlih di Kabupaten Jepara adalah 931.482 pemilih (423.169 keluarga),” tandas Muhammadun. ***

Sumber: TM.


Tag

Pos terkait