Global7.id – Jepara,
Telah terjadi dugaan tindakan korupsi yang melibatkan pemerintah Desa Pule, kecamatan Mayong, kabupaten Jepara. Organisasi kemasyarakatan dari (IKADA) Jalinan Kerukunan Warga Desa melaporkan ke Polres Jepara, Rabu, (10/8/2022), atas dugaan tindakan korupsi di tiga tempat pembangunan yang menurutnya masih terbengkalai.
Dari keterangan pengaduan yang menerangkan, Pemdes Pule kecamatan Mayong mendapatkan bantuan keuangan provinsi sebesar Rp 205.000,000,- tahun anggaran 2020 untuk pembangunan Pamsimas (Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat). Namun, sebelumnya sudah dibangun oleh dana Swadaya masyarakat Rp 40.000.000,- yang dikelola oleh Abdul Latif, tapi tidak sesuai spesifikasi.

Tak hanya itu, pembangunan gedung olahraga (Sport Center) sebesar Rp 200.000.000,- tahun anggaran 2021 yang hanya menjadi bangunan pondasi saja.

Selain itu, pembangunan taman yang berada didepan balai Desa Pule dengan anggaran Rp 80.000.000,- tidak sesuai spesifikasi.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, salah satu anggota dari IKADA mengungkapkan, “Dari 3 pembangunan di Desa kami semua terbengkalai, pembangunan itupun sejak dari 2020 sampai 2021,” Ujarnya.
Ia menambahkan, “Ya kami pun menanyakan kembali ke penyidik Polres dan jawabannya masih menunggu audit, trus kita sebagai warga Desa harus menunggu sampai kapan, kami sangat ingin menikmati fasilitas desa, ” Imbuhnya.
Terpisah, hingga saat ini belum ada tanggapan dari Pemdes Pule terkait pelaporan ini ke Polres maupun ke media.
“Kami berharap agar segera di proses dan di usut dengan tuntas dan jika memang itu anggaran yang seharusnya selesai kenapa jadi tidak maksimal, ” Harapan Warga.(***).
“Berita ini ditayangkan berdasarkan laporan pengaduan dari organisasi IKADA dan beberapa warga setempat yang membawa bukti foto dan laporan kepolisian”
Sumber: Ikada.
Tag










