Global7.id – Jepara,
Seorang wanita difabel (merupakan penyandang paranoid schizophrenia atau gangguan mental) di Desa wilayah kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah menjadi korban pencabulan yang dilakukan tetangganya sendiri.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Faizal Wildan Umar Rela mengatakan, peristiwa itu terjadi Kamis (20/3/2025) sekira pukul 20.30 WIB. Saat itu, korban sedang tidur di rumahnya.
“Berawal dari pelaku mengetuk pintu rumah korban yang sedang tidur. Korban pun membukakan pintu, lalu pelaku masuk dan menutup pintu rumah itu kembali, ” ujar AKP M Faizal Wildan.
Ia menambahkan, “Korban kemudian kembali ke kasurnya, namun tanpa disadari langkahnya diikuti pelaku dan langsung duduk di sebelahnya. Dengan modus memijat, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban, ” imbuhnya.
Dari keterangan pihak keluarga korban, pelaku sudah melancarkan aksinya berulangkali. Sehingga pihak keluarga berinisiatif untuk memasang kamera pemantau atau CCTV di kamar korban, untuk mendapatkan bukti.
Lebih lanjut, kata AKP M Faizal Wildan, “Dari rekaman CCTV, benar bahwa pelaku melakukan TPKS (tindak pidana kekerasan seksual). Menurut para saksi, aksi itu sudah dilakukan berkali-kali, ” ungkapnya.
Saat dimintai keterangan, AKP M Faizal Wildan melanjutkan, pelaku mengaku memiliki nafsu terhadap korban.
Dengan memanfaatkan kondisi korban yang difabel dan memiliki keterbelakangan mental itu, pelaku dengan leluasa melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
Wildan menambahkan, penyidik sudah menyita sejumlah alat bukti, yakni masing-masing satu gamis panjang warna cokelat dan pakaian dalam korban, kaus lengan pendek dan sarung pelaku, serta mangkuk plastik berisi minya goreng yang digunakan untuk memijat korban.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan dengan Pasal 6 huruf c UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.***










