Vonis Ringan Penembakan Guru, Praktisi Hukum Angkat Bicara: Ini Komentar Nur Said

Foto, praktisi hukum Jepara Nur said

Global7.id – Jepara, 

 

 

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jepara dalam perkara penembakan seorang guru madrasah di Desa Buaran, Kecamatan Mayong, kembali menggugah pertanyaan mendalam tentang arah penegakan hukum di Indonesia. Vonis 16 bulan penjara terhadap terdakwa Mar’i Muhammad Riza dianggap terlalu ringan, bahkan mengecewakan bagi banyak pihak.

 

 

Terdakwa yang terbukti menembak korban menggunakan senjata jenis airgun divonis bersalah melanggar Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan. Ironisnya, dari total hukuman tersebut, tujuh bulan telah dijalani selama proses tahanan, menyisakan masa hukuman hanya sekitar sembilan bulan ke depan.

 

 

“Ini bukan hanya soal vonis, ini soal nyawa moral bangsa,” tegas Nur Said,S.H. M.H.CPM,
Ia menyatakan bahwa vonis ini telah mencederai rasa keadilan masyarakat.

 

 

“Kalau seorang guru yang mendidik anak anak bangsa bisa ditembak dan pelakunya hanya dihukum 16 bulan, maka ke depan siapa pun bisa jadi korban dan hukum akan dipandang tidak lebih dari sekadar permainan aturan tanpa rasa,” ujar Said.

 

 

Bacaan Lainnya

Said, menambahkan, seharusnya majelis hakim melihat perkara ini tidak hanya dari aspek formalitas hukum semata, tapi juga mempertimbangkan dampaknya terhadap iklim pendidikan dan keamanan sosial. “Guru adalah simbol pencerdasan bangsa. Melukai guru sama saja dengan mencederai masa depan negeri,” tegasnya.

 

 

Vonis yang Tak Menyentuh Esensi Keadilan

Majelis hakim menyebut terdakwa terbukti bersalah atas kepemilikan senjata ilegal dan penganiayaan. Namun, banyak yang mempertanyakan mengapa ancaman hukuman yang bisa mencapai 20 tahun hanya dijatuhkan 16 bulan, kami harap putusan ini menjadi perhatian hingga ke Komisi Yudisial (KY).

 

 

Tindakan pelaku bukan sekadar kelalaian, melainkan penyerangan disengaja. Korban, yang merupakan guru madrasah, mengalami luka akibat tembakan dan trauma berkepanjangan. Sayangnya, sidang pembacaan putusan berlangsung daring, tanpa kehadiran keluarga korban maupun pelaku, yang membuat proses hukum ini terasa jauh dari transparansi dan akuntabilitas.

 

 

Keadilan Tanpa Hati, Hukum Tanpa Daya

Efek jera dari vonis ini dianggap nyaris tak ada. Lebih menyakitkan lagi, sebagian besar barang bukti milik terdakwa dikembalikan, termasuk mobil mewah dan ponsel pribadi, sementara korban hanya menerima motor rongsok dan pakaian robek bekas insiden.

 

 

“Vonis ini seperti ingin berkata, nyawa dan keselamatan guru madrasah tidak sebanding dengan aset mewah pelaku. Ini preseden buruk,” kritik Nur Said lebih lanjut.

 

Ia menyerukan perlunya evaluasi terhadap integritas , sensitivitas jaksa dan majelis hakim dalam menangani perkara-perkara yang berdampak luas pada masyarakat.

 

Tuntutan Revisi Perspektif Penegakan Hukum

Kasus ini menjadi warning keras keras bagi dunia peradilan khususnya di Jepara. Penegakan hukum harusnya tak hanya berbasis pada teks undang-undang, tetapi juga keberanian moral, keberpihakan terhadap korban, dan kesadaran akan dampak sosialnya.

 

Nur Said,S.H. M.H.CPM, menutup pernyataannya dengan ajakan moral

“Kita tak bisa terus membiarkan hukum kehilangan nuraninya. Jika jaksa dan hakim tak berani bicara untuk kebenaran, maka publiklah yang harus bersuara lebih keras. Karena keadilan sejati lahir dari keberanian, bukan sekadar prosedur.”

 

Kini masyarakat menanti, bukan hanya revisi sistemik, tapi juga pertanggungjawaban moral dari mereka yang duduk di kursi keadilan. Sebab jika rasa keadilan terus dikhianati, maka lambat laun kepercayaan publik pun akan ikut menguap.

 

G7/AR

Pos terkait