Global7.id – Jepara,
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali jadi sorotan publik. Kali ini, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Tegalmulya, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, harus menerima sanksi penutupan sementara setelah menu MBG yang disajikan hanya berupa satu buah apel dan sisiran ubi.
Kasus ini ramai dibicarakan di media sosial sejak akhir Januari 2026. Publik mempertanyakan kelayakan menu tersebut, terutama karena MBG merupakan program nasional yang dibiayai dari uang negara dan ditujukan untuk pemenuhan gizi anak-anak.
Awal mula polemik ini diungkap oleh Toni RM, pengacara yang dikenal publik dalam kasus Vina Cirebon. Toni mengaku mendapat laporan langsung dari orangtua murid Raudhatul Athfal (RA) di Indramayu yang menerima menu MBG tersebut.
“Anaknya sekolah di RA, tapi menu MBG yang diterima hanya apel dan ubi. Ini jelas menimbulkan tanda tanya,” ujar Toni.
Anggaran Negara Dipertanyakan
Toni menilai, menu tersebut tidak sebanding dengan alokasi anggaran MBG yang telah ditetapkan pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN).
Menurutnya, anggaran MBG mencapai Rp15.000 per anak, dengan alokasi menu untuk:
SD ke atas: sekitar Rp10.000 per porsi
TK/RA: sekitar Rp8.000 per porsi
“Dengan anggaran segitu, satu apel dan ubi jelas nilainya jauh di bawah standar. Ini uang rakyat, jadi wajar kalau rakyat bertanya,” tegas Toni.
Unggahan Toni di media sosial pada 30 Januari 2026 langsung viral dan memicu reaksi luas. Tak berselang lama, BGN turun tangan dan menjatuhkan sanksi penghentian sementara operasional SPPG di Desa Tegalmulya.
BGN Beberkan Alasan Penutupan
Koordinator Wilayah BGN Indramayu, Ayu Nabila Shintiya, membenarkan penutupan sementara tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa persoalannya bukan semata soal menu.
“SPPG tersebut belum memenuhi standar operasional dapur, terutama karena tidak adanya pengawas gizi. Padahal pengawas gizi adalah unsur penting dalam pelaksanaan MBG,” jelas Ayu.
Pihak SPPG sendiri berdalih menu apel dan ubi merupakan bagian dari pemanfaatan pangan lokal, dengan ubi ungu sebagai bahan utama. Meski begitu, BGN tetap menilai standar pelaksanaan belum terpenuhi dan memutuskan menangguhkan distribusi MBG hingga persyaratan dipenuhi.
BGN juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan berjanji akan memberikan informasi lanjutan setelah operasional kembali normal.
Ajakan Awasi Program MBG
Toni menegaskan, unggahannya di media sosial bukan untuk menjatuhkan program MBG, melainkan sebagai bentuk kontrol publik. Ia justru menilai MBG sebagai program strategis yang sangat baik.
“Program ini bagus, apalagi ini program Pak Prabowo Subianto. Jangan sampai dirusak oleh oknum SPPG yang nakal dan mengurangi menu,” katanya.
Ia pun mengajak masyarakat agar tidak takut bersuara jika menemukan menu MBG yang tidak sesuai standar. Menurutnya, pengawasan publik menjadi kunci agar program nasional ini benar-benar berjalan sesuai tujuan: meningkatkan gizi dan kualitas generasi penerus bangsa.
Kasus di Indramayu ini menjadi peringatan keras bagi seluruh SPPG di Indonesia. Di tengah besarnya harapan publik terhadap program MBG, pelaksanaan di lapangan dituntut transparan, profesional, dan bertanggung jawab. Jika tidak, sorotan publik dan sanksi tegas siap menanti.
Laporan pengaduan mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke Badan Gizi Nasional (BGN) dapat dikirimkan secara online melalui laman resmi https://bgn.lapor.go.id.
G7/KMP










