Global7.id – Jakarta,
Jakarta, di langsir dari laman MK. Pernyataan mengejutkan datang dari mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra Hamzah, yang menyebut ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berpotensi menyasar rakyat kecil, bahkan sampai ke penjual pecel lele di pinggir jalan.
Dalam sidang lanjutan perkara nomor: 142/PUU-XXII/2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (18/6), Chandra melontarkan kritik tajam terhadap rumusan delik korupsi yang ia anggap kabur dan rawan disalahgunakan. Ia mengingatkan bahwa hukum tidak boleh multi-tafsir apalagi digunakan seperti jaring raksasa yang menebas tanpa ampun siapa pun yang tersangkut, termasuk mereka yang sejatinya jauh dari makna korupsi itu sendiri.
“Dengan rumusan seperti sekarang, penjual pecel lele yang berjualan di trotoar pun bisa dianggap melakukan korupsi. Dia menempati fasilitas publik, memperoleh keuntungan, dan dianggap merugikan negara. Logika hukum seperti ini bisa melahirkan ketidakadilan yang akut,” ujar Chandra.
Ia menyebut ketentuan “setiap orang” dalam Pasal 3 UU Tipikor sangat berbahaya karena mengabaikan esensi korupsi sebagai penyalahgunaan kekuasaan. Dalam praktiknya, hukum bisa tumpul ke atas dan tajam ke bawah — bukan menyerang para elite yang seharusnya bertanggung jawab atas kerugian negara, tetapi malah menyasar rakyat kecil yang bertahan hidup di tengah kesulitan.
“Korupsi bukanlah perkara sepele. Ia adalah kejahatan luar biasa yang merusak sendi-sendi negara. Tapi ketika hukum disusun terlalu lentur dan membingungkan, maka penegakan hukum justru berubah menjadi alat penindasan,” tegasnya.
Chandra secara tegas mengusulkan agar Pasal 2 ayat (1) dihapus karena melanggar asas lex certa (kepastian hukum) dan lex stricta (rumusan jelas, tidak ditafsirkan analog). Ia juga meminta agar Pasal 3 direvisi sesuai standar internasional yang diatur dalam Article 19 Konvensi Antikorupsi PBB (UNCAC), dengan mengganti frasa “setiap orang” menjadi “pegawai negeri atau penyelenggara negara”.
Sejalan dengan Chandra, Ahli Keuangan Amien Sunaryadi juga mantan pimpinan KPK menyoroti kegagalan pendekatan penegakan hukum yang selama ini lebih fokus pada kerugian negara daripada jenis korupsi yang paling masif: suap.
“Fakta di lapangan menunjukkan bahwa korupsi yang paling banyak adalah suap. Tapi yang dikejar justru kerugian keuangan negara. Akibatnya, banyak pelaku utama lolos, sementara yang terseret justru mereka yang tak paham apa-apa,” ujar Amien dalam persidangan.
Kritik keras ini menjadi tamparan bagi penegak hukum dan pembuat undang-undang. Di tengah semangat pemberantasan korupsi yang sering digembar-gemborkan, ternyata instrumen hukumnya masih menyimpan bom waktu, ambigu, bisa ditafsirkan sesuka hati, dan menyasar kelompok rentan.
Apakah negara serius ingin membasmi korupsi? Ataukah hanya membangun panggung keadilan semu sambil menakut-nakuti rakyat kecil?
Kini, semua mata tertuju pada Mahkamah Konstitusi. Putusan mereka bukan sekadar soal pasal dalam undang-undang, tapi ujian integritas dan keberpihakan pada hukum yang adil, atau pada kekuasaan yang tak mau disentuh.
Reformasi hukum tak hanya soal memburu koruptor kelas kakap, tetapi juga membangun sistem yang tak menyandera rakyat kecil demi citra penegakan hukum.
G7/AR










