Global7.id – Jepara,
Pemerintah Kabupaten Jepara segera menerapkan efisiensi belanja daerah tahun 2025. Dalam efisiensi ini, ada dua belanja yang dihabisi 100 persen, yakni belanja hibah kepada badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan dan belanja modal kendaraan bermotor.
Efisiensi ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Jepara Nomor 0631 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Perangkat Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Surat yang ditandatangani Bupati Jepara Witiarso Utomo pada 12 Maret 2025 ini, memuat dasar Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Dalam SE tersebut, beberapa rekening belanja yang terkena program efisiensi adalah belanja perjalanan dinas dengan efisiensi 50 persen, belanja bahan-bahan bakar dan pelumas dengan efisiensi 30 persen, belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor-bahan cetak efisiensi 50 persen, belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor-alat tulis kantor efisiensi 90 persen, belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor-kertas dan cover efisiensi 90 persen.
Selanjutnya adalah belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor-bahan komputer sebesar 90 persen, belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor-perabot kantor efisiensi 90 persen, belanja alat/bahan untuk Kegiatan kantor-alat/bahan untuk kegiatan kantor lainnya efisiensi 90 persen, belanja natura dan pakan efisiensi 50 persen, belanja makanan dan minuman rapat efisiensi 50 persen, honorarium narasumber efisiensi 50 persen, honorarium tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim pelaksana kegiatan efisiensi 50 persen.
Belanja jasa iklan/reklame, film, dan pemotretan juga dikurangi 50 persen, belanja registrasi/keanggotaan efisiensi 29 persen, belanja Lembur efisiensi 50 persen, belanja sewa kendaraan bermotor efisiensi 50 persen, belanja sewa alat rumah tangga lainnya efisiensi 70 persen, belanja kursus singkat/pelatihan efisiensi 29 persen, belanja pemeliharaan peralatan dan mesin efisiensi 10 persen, belanja pemeliharaan bangunan gedung kantor efisiensi 10 persen.
Belanja hibah kepada badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia efisiensi 100 persen, belanja modal kendaraan bermotor penumpang efisiensi 100 persen, belanja modal personal computer efisiensi 75 persen.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kabupaten Jepara, Hasanuddin Hermawan mengungkapkan, efisiensi ini dilakukan untuk mendukung program pemerintah pusat sebagaimana Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025. Efisiensi ini juga untuk mendukung program bupati dan wakil bupati, terutama untuk infrastruktur jalan.
“Infrastruktur jalan ini memang menjadi perhatian banyak pihak, oleh karena itu Pak Bupati berupaya untuk merealisasikan program Jepara Mulus,” ujarnya.
Hasanuddin juga mengungkapkan jika dalam SE yang dikeluarkan, Bupati menginstruksikan kepada perangkat daerah untuk melakukan review sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Ia menambahkan, ”Kepala perangkat daerah diminta melakukan identifikasi rencana efisiensi belanja Perangkat Daerah,” imbuhnya.
Ia juga menegaskan, efisiensi ini diprioritaskan selain dari anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), pajak rokok, bantuan keuangan dari Provinsi (Banprov), dan belanja hibah yang bersifat mandatori.
”Identifikasi rencana efisiensi ini diserahkan maksimal hari ini (14/3/2025),” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan, dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ, penyesuaian alokasi anggaran pendapatan dan belanja untuk efisiensi ini dilakukan melalui pergeseran anggaran dengan melakukan perubahan peraturan kepala daerah mengenai penjabaran APBD 2025 dan diberitahukan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“Selanjutnya baru ditampung dalam Peraturan Daerah (Perda) mengenai Perubahan APBD 2025. Jadi untuk proses ini diselesaikan di wilayah eksekutif bersama perangkat daerah,” ungkapnya.***
Sumber: SM.










