Global7.id – Jepara,
Untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di wilayah Jepara, Polres Jepara giat melakukan upaya mulai dari sosialisasi, penindakan, hingga kerja sama dengan masyarakat.
Akp Achmad Sugeng selaku Kasat Narkoba saat di konfirmasi awak media menjelaskan, “Dari data yang diperoleh, jumlah kasus penyalahgunaan narkoba di Jepara telah menurun secara signifikan dalam beberapa tahun terakhir, ” ujarnya, Senin (10/2).
Diketahui, pada tahun 2023, terdapat 39 kasus penyalahgunaan narkoba, yang terdiri dari 34 kasus narkotika jenis sabu, 1 kasus narkotika jenis pil ekstasi, dan 4 kasus obat keras.
Pada tahun 2024, jumlah kasus penyalahgunaan narkoba menurun menjadi 26 kasus, yang terdiri dari 21 kasus narkotika golongan 1 jenis sabu dan 5 kasus obat keras. Dan pada tahun 2025, hingga Februari, terdapat 6 kasus penyalahgunaan narkoba, yang terdiri dari 4 kasus narkotika jenis sabu dan 2 kasus obat keras.
Selain itu, Polres Jepara berupaya untuk mencegah penyalahgunaan narkoba, termasuk dengan sosialisasi P4GN di sekolahan, pemerintahan desa, dan kelompok masyarakat ormas.
Tak hanya itu, Polres Jepara juga telah melakukan penindakan di tempat-tempat hiburan malam dan tes urine bersama-sama Team Dokkes Polres Jepara.
Ia menambahkan, “Kami berharap bahwa upaya kami dapat membantu mencegah penyalahgunaan narkoba di Jepara dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba,” imbuh AKP Achmad Sugeng.
Dengan upaya yang terus-menerus, Polres Jepara berharap dapat membuat Jepara menjadi wilayah yang bebas dari narkoba.***
Sumber: BK/Welly.










