Global7.id – Jepara,
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, resmi merevisi Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Jepara tahun 2025. Revisi ini mengubah besaran kenaikan upah di tiga sektor utama, yang sebelumnya telah ditetapkan dalam keputusan gubernur pada Desember 2024.
Keputusan terbaru tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jateng Nomor: 100.3.3.1/5 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jateng Nomor: 561/45 Tahun 2024. SK tersebut ditandatangani Nana pada Senin (10/2/2025) dan didasarkan pada rekomendasi revisi yang disepakati Dewan Pengupahan pada 30 Januari 2025.
Revisi Angka UMSK Jepara 2025
Sebelumnya, UMSK Jepara 2025 ditetapkan dengan kenaikan bervariasi berdasarkan sektor. Sektor 1 mengalami kenaikan 13 persen, sektor 2 sebesar 10 persen, dan sektor 3 sebesar 7 persen, dengan tambahan dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara yang naik 6,5 persen.
Rinciannya adalah:
Sektor 1: Rp 2.949.553,00
Sektor 2: Rp 2.871.246,00
Sektor 3: Rp 2.792.940,00
Namun, setelah dilakukan peninjauan ulang, besaran kenaikannya direvisi menjadi:
Sektor 1: 10 persen
Sektor 2: 9 persen
Sektor 3: 7,5 persen
Dengan revisi tersebut, besaran UMSK Jepara 2025 berubah menjadi:
Sektor 1: Rp 2.701.582
Sektor 2: Rp 2.675.450
Sektor 3: Rp 2.636.325
Perubahan ini tertuang dalam SK terbaru yang kini menjadi dasar pengupahan bagi sektor-sektor industri di Jepara.
Respons Dunia Usaha dan Harapan ke Depan
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jepara, Ahmad Syamsul Anwar, menyambut baik keputusan revisi tersebut. Menurutnya, keputusan ini merupakan harapan dari para pengusaha agar dunia usaha tetap stabil.
“Ini memang diharapkan para pengusaha. Dewan pengupahan dari pemerintah dan serikat buruh juga terlibat, meskipun dalam sidang terakhir perwakilan serikat pekerja tidak hadir. Ini patut kita syukuri bersama,” ujar Syamsul, Selasa (11/2/2025).
Syamsul berharap keputusan ini dapat menjaga iklim investasi di Jepara tetap kondusif dan hubungan industrial lebih harmonis. Dengan demikian, kekhawatiran terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang sempat menjadi perbincangan sebelumnya dapat diminimalisir.
Dengan adanya revisi UMSK ini, diharapkan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha tetap terjaga demi keberlangsungan perekonomian di Jepara.***
Sumber: G7/AR.










