Global7.id – Jepara,
Kepolisian Resor Jepara memusnahkan 3.729 botol minuman keras (Miras) berbagai merek, 1.516 liter minuman oplosan, dan 18 knalpot brong di halaman Mapolres Jepara, Jumat, (21/3/2025).
Kapolres Jepara, AKBP Erick Budi Santoso, mengatakan, “Ya, barang bukti tersebut merupakan hasil kegiatan Kepolisian Rutin Yang Dioptimalkan (KRYD) dalam rangka cipta kondisi jelang operasi ketupat candi 2025, ” ujarnya, Jum’at (21/3).
Adapun waktu pelaksanaan kegiatan operasi yaitu mulai 28 Februari – 19 Maret 2025, yang melibatkan jajaran Polsek Jepara, anggota Polres Jepara, Kodim 0719 Jepara, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Jepara.
“Hari ini kita melakukan pemusnahan barang bukti hasil operasi pekat (penyakit masyarakat) selama bulan suci Ramadan. Pemusnahan ini juga tidak lepas dari kerja sama dengan seluruh stakeholder terkait, ” imbuhnya.
Terdapat 57 orang yang diamankan dalam razia miras dan minuman oplosan. 57 orang tersebut nantinya akan diproses lebih lanjut dalam Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jepara.
Selain menangkap pelaku penjual miras, selama pelaksanaan operasi pekat terdapat juga tiga orang pelaku penjual petasan dan bubuk bahan peledak yang berhasil diamankan.
Kemudian empat orang tersangka terkait kasus narkoba, tiga tersangka judi konvensional, satu tersangka judi online, dan 40 orang pelaku tindakan premanisme.
“Untuk kasus petasan, narkoba, dan judi, tersangka saat ini masih dalam proses penyidikan, sementara pelaku premanisme hanya kita berikan pembinaan,” katanya.
Wakil Bupati Jepara, Muhammad Ibnu Hajar, berpesan kepada masyarakat agar ikut aktif melaporkan apabila di lingkungan desanya terdapat penjual atau produsen minuman keras. Sebab untuk menindak hal tersebut, dibutuhkan peran aktif masyarakat untuk ikut terlibat. ***
Sumber: BTN.










