Global7.id – Jepara,
Serikat Pekerja buruh di Kabupaten Jepara menolak dengan tegas upaya dewan pengupahan untuk meninjau ulang Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Jepara 2025 yang sudah disahkan oleh Gubernur Jawa Tengah pada 18 Desember 2024 lalu.
Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jepara Raya, Yopi Priambudy mengatakan penolakan tersebut dilakukan lantaran beberapa pihak manajemen di Kabupaten Jepara sudah setuju untuk membayar gaji karyawan sesuai dengan besaran UMSK Jepara.
Meskipun dari hasil informasi yang serikat buruh terima dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, terdapat 32 perusahaan yang mengirimkan surat keberatan dengan penerapan UMSK Jepara 2025.
“Ada beberapa poin yang kawan-kawan serikat pekerja ini sudah sepakat dengan manajemen, kenapa ini masih dibahas disini gitu lo,” kata Yopi, Minggu (19/1/2025).
Dia menegaskan pihaknya tidak akan segan kembali menggeruduk Kantor Bupati Jepara dengan masa lebih banyak lagi.
Hal itupun akan dilakukan serikat pekerja ketika Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara kembali melakukan rapat untuk mendiskusikan UMSK Jepara.
“Karena saya tidak ingin suara kami dari serikat pekerja masuk, percuma. Dewan pengupahan ada 15 anggota, kita hanya 5, kemudian kalau dilakukan voting seperti kemarin, 10 ini sepakat, percuma kita akan kalah,” ucapnya.
Menurutnya jika memang pihak pengusaha merasa keberatan dengan keputusan UMSK Jepara 2025. Ia mempersilahkan pengusaha bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) seperti tahun lalu.
“Kalau memang manajemen atau pengusaha tidak bisa membayarkan, ya digugat ke PTUN, kan lebih berwibawa. Kalau nanti kami di PTUN kalah ya kami terimo eng pandum, tapi kalau menang ya jangan cari permasalahan seperti ini lagi,” ujarnya.
Di sisi lain, Perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Jepara, Lukman Hakim mengatakan pihaknya lebih mendukung upaya untuk mendiskusikan terkait dampak dari pemberlakuan UMSK Jepara 2025 agar bisa ditinjau ulang, ketimbang melalui jalur hukum.
Menurutnya berdasarkan hasil informasi yang diterima dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI.
Upaya untuk meninjau kembali UMSK bisa dilakukan. Namun dengan syarat, seluruh unsur Dewan Pengupahan sudah sepakat.
“Hukum itu menurut saya adalah jalan terakhir jika proses-proses tahapan yang memang diatur sudah tidak ada, maka kemungkinan hukum akan ditempuh,” ucap Lukman. ***
Sumber: Tj.










