Tiga Aduan & Satu LP Mengarah ke Kades Sekuro Jepara, Polisi Buka Fakta Awal

Foto, Kasat reskrim jepara Akp Wildan Umar saat di konfirmasi Global 7

Global7.id – Jepara | Senin 15 Desember 2025

Dugaan persoalan yang menyeret AS, Kepala Desa Sekuro, mulai menemukan titik terang. Kepolisian akhirnya angkat bicara terkait tiga aduan masyarakat dan satu Laporan Polisi (LP) yang disebut-sebut melibatkan orang nomor satu di Desa Sekuro tersebut.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Wildan Umar Rela, saat dikonfirmasi redaksi Global 7 pada Kamis malam (12/12).

AKP Wildan menegaskan, hingga saat ini belum ada pengungkapan kasus secara resmi, namun kepolisian membenarkan adanya sejumlah aduan masyarakat yang telah masuk dan tercatat di kepolisian.

“Kalau pelaporan resmi belum ada, tadi sifatnya hanya wawancara,”
ujar AKP Wildan Umar kepada Global 7.

 

Tiga Aduan Masyarakat, Satu Laporan Polisi

Dalam keterangannya, Kasat Reskrim mengungkapkan fakta penting yang selama ini menjadi tanda tanya publik:

 

Terdapat tiga aduan masyarakat yang masuk ke Polres Jepara terkait dugaan permasalahan yang melibatkan AS, Kepala Desa Sekuro.

 

Selain aduan tersebut, satu Laporan Polisi (LP) telah resmi tercatat.

 

Namun, seluruhnya masih berada pada tahap awal penanganan.

Tahapan yang dilakukan saat ini masih sebatas klarifikasi, wawancara, serta pengumpulan keterangan dari pihak-pihak terkait, guna memastikan validitas dan kelengkapan fakta.

Bacaan Lainnya

 

Belum Naik ke Tahap Pengungkapan Kasus

AKP Wildan menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada peningkatan status perkara ke tahap pengungkapan kasus. Hal tersebut dilakukan demi menjaga objektivitas dan akurasi proses hukum.

“Masih perlu pendalaman fakta dan pemeriksaan lanjutan,”
tegasnya.

 

Polisi tidak ingin terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh unsur terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Polisi Imbau Publik Tidak Berspekulasi

Di tengah perhatian publik yang kian menguat, Polres Jepara mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

 

Pihak kepolisian memastikan bahwa setiap aduan masyarakat akan diproses secara profesional, transparan, dan berkeadilan, sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

 

Kasus ini pun menjadi sorotan luas, mengingat posisi kepala desa sebagai pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan dalam tata kelola pemerintahan desa.

 

Hingga berita ini diturunkan, AS belum ditetapkan sebagai tersangka, dan seluruh proses masih berjalan dalam koridor praduga tak bersalah.

 

 

G7/PTRS

Pos terkait