Terima Bansos Tapi Harus Bayar 25 Ribu ke Pendamping PKH di Kedung Jepara 

Foto, tangkap layar dari informasi dari pendamping PKH di kecamatan Kedung kepada penerima PKH. Sumber Foto: Toni.

Global7.id – Jepara,

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bantuan sosial (bansos) tunai yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan. PKH merupakan program perlindungan sosial yang dicanangkan pemerintah Indonesia sejak tahun 2007.

Dalam hal ini, dugaan pungutan liar muncul setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh perbuatan pendamping PKH di wilayah desa-desa di kecepatan Kedung.

Menurut informasi yang diperoleh dari kelompok PKH di Desa (*******) di kecamatan Kedung, bahwa pendamping PKH di Kecamatan Kedung, Jepara diduga telah melakukan pungutan liar kepada penerima bantuan PKH sebesar Rp 15.000 pada tahun 2023 – 2024 dan Rp 25.000 pada tahun 2025.

Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Permasdes) Kabupaten Jepara, Edi Marwoto, mengkonfirmasi bahwa kasus ini masih dalam proses penindakan lanjuti dan pendalaman untuk memastikan kebenarannya.

“Kami masih melakukan pendalaman dan penindakan lanjuti. Kami akan memastikan bahwa kebenaran kasus ini terungkap,” kata Edi Marwoto, dikutip dari portal media IDN, Selasa (4/3).

Selain itu, Camat Kedung, Jepara juga mengakui bahwa ada dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh pendamping PKH di wilayahnya.

“Saya tidak ikut campur dan saya tidak mengawasi, tapi saya tahu nama pendamping PKH tersebut, ” kata Camat Kedung.

Setelah adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh pendamping PKH, maka masyarakat diharapkan dapat memberikan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan terkait dugaan pungutan liar tersebut. Kami meminta kepada pihak berwenang untuk segera melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan tegas terhadap pendamping PKH yang diduga melakukan pungutan liar tersebut. Sampai berita ini ditayangkan dan masih di konfirmasikan kepada pihak yang bersangkutan.***

Sumber: IDN/Toni.

Pos terkait