Telah Hilang STNK Nopol K 3457 AWC, Atas Nama Tri Ulhidayah Jambu, Mlonggo, Jepara

Foto, ilustrasi STNK dan BPKB.

Global7.id – Berita Kehilangan, Jepara, 

 

Telah hilang 1 (satu) buah STNK spm, Honda tahun 2019, Nopol K 3457 AWC, Noka, MH1JM3129KK548803, Nosin jm31e-2544144, A.n Tri Ulhidayah, alamat Desa Jambu Timur RT 01/01 kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara.


 

Foto, bukti pelaporan ke Polsek kecamatan Mlonggo, (Surat Laporan Kehilangan)

 


 

Adapun barang tersebut hilang/terselip di rumah pelapor yang diketahui hilang pada hari Senin pada tanggal 4 September 2022, sekira pukul 09.00WIB, dan sudah berusaha mencarinya, namun sampai saat ini belum dapat diketemukan, selanjutnya pelapor datang ke Polsek Mlonggo untuk melaporkan kejadian tersebut.

 


Demikian surat tanda penerimaan laporan kehilangan barang/surat – surat dibuat dengan sebenarnya sesuai dengan keterangan pelapor, kemudian ditutup dengan tanda tangan pelapor di Polsek Mlonggo.

 


Biaya Menerbitkan STNK Baru

Besaran biaya untuk menerbitkan STNK baru tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.

 


Menurut peraturan ini, biaya penerbitan STNK baru untuk kendaraan roda dua atau tiga, yaitu Rp 100.000 per penerbitan.

 

Bacaan Lainnya

Sementara untuk kendaraan roda empat atau lebih, biaya penerbitan STNK barunya sebesar Rp 200.000 per penerbitan.

 


Tujuan Harus Melampirkan Bukti Iklan Koran atau Iklan Berita Online

Pertama, supaya diumumkan kepada masyarakat luas, dengan harapan ketika ada yang menemukannya dapat dikembalikan kepada pemilik STNK hilang tersebut.

 



Kedua, jika ada yang merasa berkepentingan dengan STNK dimaksud, yang bersangkutan bisa melakukan komplain sebelum STNK duplikat diterbitkan.

 


Jika memang dipastikan sudah hilang, maka material STNK dengan nomor register yang dinyatakan hilang, akan diblokir sehingga tidak bisa dimanfaatkan untuk pemalsuan dokumen.(***).


“Berita ini ditulis dengan tujuan sebagai syarat kehilangan dengan melampirkan bukti iklan koran atau iklan berita online”

Sumber: Pelapor.


Tag

Pos terkait