Global7.id – Jepara,
Sebuah truk tronton bermuatan herbel 32 ton dilaporkan mogok saat menanjak di kawasan Tanjakan Mambak, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara, Selasa (17/2/2026). Insiden tersebut berujung kecelakaan pada dini hari yang melibatkan seorang pengendara sepeda motor.
Truk tronton bernomor polisi N 9121 UV itu dikemudikan Eko Priyo (49), warga Wringin Jajar RT 2/1, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Kendaraan berat tersebut diketahui mengangkut herbel seberat sekitar 32 ton yang hendak dikirim kepada penerima toko bangunan di desa sinanggul dukuh sekacer kecamatan Mlonggo.
Berdasarkan informasi sopir , truk mulai mengalami kendala sekitar pukul 19.10 WIB. Diduga kampas kopling telah habis sehingga kendaraan tidak mampu melanjutkan tanjakan dan akhirnya berhenti di titik yang cukup curam.
Kondisi jalan yang menikung dan menanjak serta minim penerangan memperparah situasi. Di lokasi, tanda peringatan darurat disebut sangat terbatas. Truk hanya diberi penanda seadanya berupa dedaunan yang diletakkan sekitar 3–4 meter dari titik mogok.
Penanda tersebut dinilai tidak cukup memberikan jarak aman maupun visibilitas memadai bagi pengendara yang melintas, khususnya pada malam hingga dini hari.
Kecelakaan Dini Hari Sekitar pukul 02.10 WIB, sepeda motor jenis Honda Beat Street bernomor polisi K 4506 BQC menabrak bagian belakang truk yang dalam kondisi berhenti tersebut. Pengendara motor merupakan seorang laki-laki diperkirakan berusia 20–23 tahun.
Korban belum dapat diidentifikasi karena tidak ditemukan kartu identitas saat kejadian.
Warga mambak segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Hingga beberapa waktu setelah kejadian, sepeda motor korban dilaporkan belum dievakuasi dan masih dalam posisi menempel di bagian belakang truk tronton memperlihatkan kerasnya benturan yang terjadi karena di lokasi tidak ada tanda tanda pengereman.
Peristiwa ini memunculkan kembali perhatian terhadap standar pengamanan kendaraan berat yang mogok di jalur rawan. Secara umum, kendaraan yang berhenti darurat di jalan menanjak maupun minim penerangan diwajibkan memasang segitiga pengaman dengan jarak aman serta menyalakan lampu hazard.
Tanjakan Mambak sendiri dikenal sebagai salah satu titik dengan tingkat risiko tinggi, terutama bagi kendaraan berat bermuatan penuh.
Pihak berwenang diharapkan segera melakukan evaluasi menyeluruh, baik terhadap aspek teknis kendaraan maupun sistem pengamanan darurat di lokasi kejadian, guna mencegah insiden serupa terulang di kemudian hari.
G7/AR










