Global7.id – Jepara,
Bermula dari, Rusdi telah melaporkan saudara (F) ke Polres Jepara pada tanggal 29/4/2024 lalu. Kemudian terbit surat penyelidikan Nomor : SP.Lidik/358/IV/2024/Reskrim tanggal 29/4/2024 yang di tanda tangani oleh Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari.
Perlu diketahui, Rusdi yang merupakan warga Desa Wedelan Bangsri Jepara, yang sehari-hari berjualan bakso telah melaporkan tindak pidana pengancaman terhadap dirinya oleh pemuda inisial (F) yang juga warga Desa Wedelan RT 04 RW 08 Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara Jawa Tengah, Jum’at (17/5/2024) beberapa hari lalu.
Dalam Surat Undangan Permintaan Klarifikasi disebutkan, bahwa saudara (F) diminta hadir klarifikasi ke Unit 1 Sat-Reskrim Polres Jepara berdasarkan surat panggilan Nomor: B/929/V/RES.1.24/2024/Reskrim tanggal 16/5/2024.
Disebutkan pada angka 2 Surat Undangan Klarifikasi tersebut, Unit 1 Sat-Reskrim Polres Jepara akan melakukan penyelidikan perihal dengan tindak pidana pengancaman yang terjadi hari Jum’at 19/4/2024 di Masjid AL-Barokah Desa Wedelan RT 04/RW 08 Kecamatan Bangsri Kabupaten Jepara.
Saudara (F) saat memenuhi undangan SatReskrim Polres Jepara kepada awak media mengatakan, awalnya saudara Rusdi ajak warga untuk blokir jalan akses PLTU TJB.
“Jalan didepan saya kalau tidak di blok aspal, seperti jalan pertigaan PLTU Wedelan akan saya blokir agar semua Armada gak bisa keluar masuk akses jalan PLTU,” katanya menirukan ucapan ancaman Rusdi.
Namun warga tidak ada yang mau mengikuti ajakan saudara Rusdi untuk blokir jalan. Sehingga menimbulkan kegaduhan di halaman Masjid AL-Barokah.
“Warga sepanjang jalan akses PLTU sudah merasakan manfaat dari pengelola limbah gypsum yang dikelola PT BSS,” terang saudara (F).
Ia menambahkan, selama ini PT BSS (Bangun Setia Sejahtera) sebagai pengelola limbah gypsum PLTU TJB sudah memberikan kontribusi manfaat bagi warga sepanjang jalan di lokasi setempat.
“PT BSS secara berkala memberi sembako, santunan anak yatim, kegiatan sosial, termasuk pemeliharaan lingkungan dengan pembersihan sampah di TPS setempat,” ujar (F).
Lanjutnya, awal kejadian dipicu oleh saudara Rusdi untuk memblokade jalan akses jalan PLTU TJB, karena perbaikan jalan didepan rumahnya minta di aspal blok seperti pertigaan jalan Wedelan.
Kemudian saudara (F) mencegah tindakan saudara Rusdi. Karena tidak menerima tindakan dicegah, terjadilah adu mulut.
Atas kejadian tersebut warga mengundang Petinggi Wedelan H Kasim bersama Danang Bhabinsakamtibmas Bangsri.
“Ada apa ini, saya tidak melakukan pengancaman, tapi dilaporkan Rusdi dengan tuduhan pengancaman. Banyak warga menyaksikan, dan saya tidak sama sekali mengeluarkan kata-kata ancaman. Pak Petinggi dan Pak Bhabinkamtibmas saksinya,” pungkas (F).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari saat dikonfirmasi mengatakan bahwa semua aduan masyarakat akan di proses sesuai Standar Operation Procedure (SOP).
“Kita lihat perkembangan penyidikan, ketika laporan masyarakat tidak ditemukan tindak pidana, maka kasus laporan akan kita tutup,” tutup Kasat Reskrim AKP Ahmad Masdar Tohari.***
Sumber: L7.










