Global7.id – Jepara,
Mengutip dari Radar Pos Nusantara, yang menginformasikan bahwa Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Medis Kabupaten Jepara bulan Mei, September dan gaji ke -13 belum dibayarkan hal ini di kutip dari portal (laporgub) https://laporgub.jatengprov.go.id/detail/LGWP59101593.html
Keterangan korban/pelapor di portal LaporGub, begini aduannya, “Saya bekerja di Puskesmas Welahan 2, Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara. Pembayaran gaji bulan Mei dan Gaji ke 13 belum di bayarkan sampai saat ini. Dan ini di tambah gaji bulan September belum di bayarkan.
Setelah saya mencari info terjadi kesalahan di pengurusan gaji yang ada di Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara. Mohon Bapak bisa di tindak lanjuti tentang keluhan saya dan teman-teman terutama teman-teman dari PPPK tenaga medis di Kabupaten Jepara. Terimakasih semoga segera di tindak, lanjut”, kata pengadu, dengan nomor laporan LGWP59101593.
Laporan tersebut langsung mendapat respon dan jawaban dari portal LaporGub Jawa tengah ,begini jawabannya, “Perencanaan Anggaran Tahun 2024 dilakukan di Tahun 2023 termasuk anggaran gaji PPPK di 22 Puskesmas dan RSUD RA KARTINI sejumlah 303 orang. Dinas Kesehatan hanya bisa melakukan prediksi kebutuhan anggaran bias. Dari tabel terlihat bahwa belanja tunjangan beras PPPK TIDAK CUKUP.
Hal ini disebabkan pada saat perencanaan anggaran belum tersedia data jumlah keluarga dari 303 orang PPPK. Sehingga anggaran tunjangan beras untuk keluarga PPPK mengalami kekurangan. Untuk pembayaran gaji merupakan satu kesatuan dari semua komponen gaji yang ada. Dari kondisi tersebut Dinas Kesehatan hanya bias melakukan pengajuan kekurangan gaji PPPK melalui mekanisme perubahan anggaran Pemerintah Kabupaten Jepara yang sampai sekarang belum disahkan.” Jawaban dari portal LaporGub.
Kesimpulan yang di kutip dari laman LaporGub:
Tidak dibayarkannya gaji 303 orang PPPK di bulan Mei, September dan gaji ke -13 disebabkan karena terdapat kekurangan di komponen gaji yaitu tunjangan beras PPPK. Sudah diproses di perubahan anggaran Tahun 2024 dan menunggu disahkan.
Sedangkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara, Dr. Mudrikatun, S.SiT, SKM, MM.Kes, MH, Bdn, Saat di hubungi awak media via WhastApp, membenarkan adanya persoalan tersebut di Dinas yang dinaunginya. Minggu,(8/9/2024).
Ia mengatakan, Bahwa pihaknya sudah menjelaskan terkait hal yang seperti laporkan di portal LaporGub, dan sudah di upayakan tinggal menunggu pengesahan, Intinya tenaga PPPK tetap diberikan haknya. Dan pada saat itu para tenaga PPPK sudah diberikan penjelasan, namun karena ada satu dua orang yang belum bisa memahami hal tersebut.
“Kami memberi Penjelasan terkait hal tersebut seperti penjelasan di portal LaporGub, dan sudah kami upayakan tinggal menunggu pengesahan, Intinya tetap diberikan haknya, saat itu para PPPK sudah diberikan penjelasan, namun karena ada satu dua orang yang blm bisa memahami hal tersebut,” kata Mudrikatun.
Lanjut, Mudrikatun memaparkan, Bahwa sebenarnya bukan hanya tenaga PPPK Dinas Kesehatan saja yang mengalami keterlambatan atau belum dibayarkan gajinya, tenaga PPPK Dinas lain juga banyak yang mengalami, seperti apa yang dialami PPPK Nakes.
“Bahkan bukan hanya tenaga PPPK Nakes saja yang mengalami hal tersebut. Tenaga PPPK dinas lainpun juga banyak yang mengalami hal yang sama,” imbuhnya.***
Sumber: Donie.










