Tak Kapok, Mafia Solar Subsidi Akhirnya Dilaporkan ke Polres Jepara

Foto, melansir dari portal media Aktual Berita (saat memompa BBM di SPBU di wilayah Jepara)

Global7.id – Jepara,

Dari laporan warga setempat, seringnya terjadi penjualan ilegal yang dilakukan oleh truk bak kayu modifikasi yang di dalamnya terdapat tangki besar tersebut. Ternyata dipergunakan untuk Ngangsu atau memompa bahan bakar minyak BBM jenis solar bersubsidi.


 

Kemudian, kendaraan tersebut dipergoki warga di SPBU Bapangan Jepara dan akhirnya diadukan ke Polres Jepara.

 


Berawal dari kendaraan yang dikandangkan di Polres Jepara tersebut, awak media adakan investigasi pada, Sabtu (2/9/2023).


 


Inisial (D) selaku sopir Pengangsu BBM bersubsidi yang beralamat di Pesajen RT 02/04 Demaan, Jepara.


 

Saat dikonfirmasi awak media ia menceritakan, “Saya menjadi sopir truk yang dimodifikasi untuk ngangsu (memompa) BBM bersubsidi baru 3 bulan ikut orang Demak namanya T,” ucap (D).


Ia menambahkan, “Dalam satu kali 24 jam ada tiga sift kendaraan yang diberangkatkan, mulai dari SPBU Kalipucang, sampai SPBU yang ada di sekitar Jepara kota,” imbuhnya.


 

Bacaan Lainnya


“Setiap saya akan mengisi BBM solar bersubsidi memang selalu ditanyakan barcode oleh operator SPBU, tidak harus sesuai plat nomor polisi karena petugas operator disetiap SPBU sudah tau, untuk truk ini saya menggunakan 20 (dua puluh) barcode” jelas (D) sambil menunjukkan barcode di hpnya.


 

Ditempat terpisah, (ABS) warga Desa Mambak, yang melaporkan kendaraan pengangsu BBM ke Polres Jepara saat ditemui awak media mengatakan, “Harapan saya sebagai masyarakat, ditengah sulitnya perekonomian saat ini, BBM bersubsidi dari  pemerintah yang di-alokasikan untuk masyarakat dan pengguna jalan, kini beralih fungsi di manfaatkan oleh cukong-cukong atau mafia minyak demi mendulang rupiah dan untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.


 

“Sebagai warga saya berharap kepada pemerintah untuk bisa menertibkan dan menindak tegas oknum oknum mafia BBM bersubsidi sesuai dengan hukum yang berlaku biar ada efek jera,” lanjut (ABS).

 



Bambang Supratikno selaku Ketua Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Jepara, yang saat itu hadir di Polres Jepara menjelaskan, “Padahal dalam undang undang sudah disebutkan pendistribusian dan penyalah gunaan BBM bersubsidi adalah tindakan kejahatan yang diatur dalam undang undang no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, pasal 53 sampai 58 dan dapat diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp 60.000.000.000.00 (enam puluh miliar rupiah), ” jelas Bambang.


 

“Terkait dugaan tindak pidana migas kali ini, kami berharap ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum dan pemangku kebijakan, jangan sampai penegak hukum tebang pilih dalam pemberantasan mafia BBM bersubsidi,” pungkasnya.***

Sumber: AB.

 

Sumber, tim AB.

Pos terkait