Global7.id – Demak,
Program gempur rokok ilegal dilakukan di Kabupaten Demak secara berkelanjutan karena kabupaten Demak sebagai salah satu penerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)
Menurut Kepala Seksi Penegakan Perda, Satpol PP Demak, Sardi Teong “Satpol PP harus bergerak di garda terdepan dalam pemberantasan rokok ilegal. Jumat (30/7/2021).
Sardi Teong mengatakan, Kabupaten Demak merupakan jalur transit sehingga peredaran rokok ilegalnya cukup besar, terutama ada beberapa produsen rokok ilegal di wilayah perbatasan.
Teong menjelaskan, rokok ilegal kebanyakan merupakan produksi lokal. Produk tersebut di jual di warung-warung di Demak, biasnaya di warung-warung kecil di Kecamatan Sayung, Guntur, Wedung, Bonang. Misalnya rokok Mildboro.
Para perokok berat yang ekonominya menengah ke bawah tidak memahami rokok ilegal atau legal yang penting bisa ngebul atau asal keluar asapnya terlebih ada pilihan yang murah.
Adapun sistem penjualan rokok illegal biasanya secara konsinyasi atau jual titip. Sehingga langkah yang harus dilakukan untuk pemberantasan rokok ilegal adalah menyasar para sales yang menitipkan rokok ilegalnya ke warung, mensosialisasi bahaya rokok ilegal kepada masyarakat. Sosialisasi itu dilakukan melalui media media social seperti Facebook, instagram, twiter dan lain-lain.
Sumber: Bisnis.com










