Stop Transit Rokok Ilegal di Demak, Ini Strateginya

Global7.id – Demak, 

Program gempur rokok ilegal dilakukan di Kabupaten Demak secara berkelanjutan ‎karena kabupaten Demak sebagai salah satu penerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau ‎‎(DBHCHT) ‎
Menurut Kepala Seksi Penegakan Perda, Satpol PP Demak, Sardi Teong “Satpol PP harus ‎bergerak di garda terdepan dalam pemberantasan rokok ilegal. Jumat (30/7/2021).

‎
Sardi Teong mengatakan, Kabupaten Demak merupakan jalur transit sehingga peredaran rokok ‎ilegalnya cukup besar, terutama ada beberapa produsen rokok ilegal di wilayah perbatasan.
‎
Teong menjelaskan, rokok ilegal kebanyakan merupakan produksi lokal. Produk tersebut di jual di warung-warung di Demak, biasnaya di warung-warung kecil di Kecamatan Sayung, ‎Guntur, Wedung, Bonang. Misalnya rokok Mildboro.‎
Para perokok berat yang ekonominya menengah ke bawah tidak memahami rokok ilegal atau ‎legal yang penting bisa ngebul atau asal keluar asapnya terlebih ada pilihan yang murah.‎

 

 

 

‎ Adapun sistem penjualan rokok illegal biasanya secara konsinyasi atau jual titip. Sehingga ‎langkah yang harus dilakukan untuk pemberantasan rokok ilegal adalah menyasar para sales ‎yang menitipkan rokok ilegalnya ke warung, mensosialisasi bahaya rokok ilegal kepada ‎masyarakat. Sosialisasi itu dilakukan melalui media media social seperti Facebook, instagram, ‎twiter dan lain-lain.‎
‎
‎

Sumber: Bisnis.com

Pos terkait