Smartfren Jepara Membatalkan Sepihak, Bazar UMKM Festival Jondang 2023 Desa Kawak Tetap di Gelar

Foto Gerai Konter Smartfren

Global7.id – Jepara, 

Pelaksanaan kegiatan Bazar UMKM festival Jondang 2023 dalam rangka Sedekah Bumi Desa Kawak Kecamatan Pakistan Aji Jepara, yang berlangsung mulai tanggal 3 – 6 Juni di 2023 dibatalkan sepihak oleh Smartfren Jepara. Namun demikianlah kegiatan tersebut tetap berjalan sesuai dengan rencana.


 

Alasan pembatalan dari pihak Smartfren tersebut dikarenakan terbatasnya anggaran dan besarnya resiko kerugian yang akan ditanggung. Berikut hasil wawancara awak media terkait pembatalan event tersebut, Selasa (6/6/2023).


 

Diki Hermawan yang mewakili pihak Smartfren mengatakan, “Iya terpaksa saya batalkan karena terkendala biaya pak, dan per bulan ini saya resign dari Smartfren, jadi tidak bisa dilanjutkan event nya,” ujarnya.


 


Ia menjelaskan, “Kalau saya bisanya minta maaf yang sebesar-besarnya ke pak Petinggi, karena memang mau tidak mau harus di batalkan eventnya, misal berjalan pun hasilnya pasti kurang maksimal karena terkendala biaya, pengurangan fasilitas disana sini dan kerugian pastinya, memikirkan dari tim nanti jatuhnya pasti urunan/kolektif-an untuk menambal kekurangan dana tersebut, ” imbuhnya.


 

Disaat awak media menanyakan posisi Diki di Smartfren telekomunikasi Jepara, terkait surat pembatalan yang menggunakan kertas berlogo Smartfren berikut alamat perusahaan, Diki mengatakan, “Saya hanya sebagai sales direct selling biasa pak dan lobi event untuk membantu penjualan kartu perdana Smartfren, sebenarnya saya fokus di event organizer di luar Smartfren, kecerobohan saya memakai kertas berlogo Smartfren di-event yang saya buat sendiri,” tuturnya.


 

Drajat Ari Wibowo, SH., dari Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Krisna Pati ketika dikonfirmasi menjelaskan, “Tanggung jawab yang diberikan pelaku usaha terkait kerugian yang diperoleh konsumen dalam pembatalan tersebut didasarkan pada prinsip tanggung jawab berdasarkan wanprestasi (breach of waranty) sesuai pasal 19 Undang Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) yaitu bertanggung jawab dengan memberi ganti kerugian yang diderita oleh konsumen,” terangnya.


 

Bacaan Lainnya


Ia melanjutkan, “Sedangkan perlindungan hukum bagi konsumen terkait pembatalan oleh pelaku usaha Smartfren terdapat dalam pasal 4, pasal 9 dan pasal 16 UUPK, upaya hukum yang ditempuh secara litigasi dan non-litigasi berdasar fakta yang diperoleh,” Jelasnya.


 

Heri selaku Petinggi Desa Kawak, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Sabtu (3/6/2023) mengungkapkan, “Setelah ada surat pembatalan event dari Smartfren, Diki saya telpon berkali-kali tidak mau menjawab, acara belum selesai seharusnya dibicarakan baik baik. Saya sebenarnya percaya dia mampu tetapi hasilnya sangat mengecewakan, ” ungkapnya.


 

“Saat ini saya fokus pada kegiatan Sedekah Bumi, nanti sehabis acara saya akan ke galeri Smartfren telekomunikasi yang beralamat di jalan Kolonel Sugiyono, Jobokuto, untuk minta pertanggung jawaban pihak Smartfren.” Pungkasnya.***

 

Reporter : Arif Murdikanto.

(Setiyadi Global7.id)


Tag

Pos terkait