Skandal Oknum Polisi Jepara Tipu Warga Rp216 Juta, Sidang Disiplin Digelar, Proses Pidana Jalan Terus

Foto, ilustrasi Oknum Polisi Jepara terlibat penipuan 216 Juta, sangsi berat menanti

Global7.id – Jepara, 

Kepercayaan warga berinisial CL kepada Bripka PB, oknum anggota Polres Jepara, berubah menjadi mimpi buruk. Alih-alih membantu, Bripka PB justru diduga melakukan penipuan dan penggelapan senilai lebih dari Rp216 juta dan satu unit iPhone 13 Pro Max.

 

Merasa dirugikan, CL menunjuk dua kuasa hukum, Kusriyanto, SH, MH dan Gusti Wahyu Saputro, SH, untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. Laporan resmi diajukan ke Propam Polda Jawa Tengah pada 27 Februari 2025, disertai bukti dan saksi kuat. Namun hingga tenggat waktu 9 Juli 2025, Bripka PB tidak menunjukkan iktikad baik menyelesaikan masalah tersebut.

 

Sidang Disiplin Digelar

Bripka PB akhirnya menjalani sidang disiplin internal di Polres Jepara pada Rabu, 23 Juli 2025. Kasi Humas Polres Jepara, AKP Dwi Prayitno, membenarkan pelaksanaan sidang tersebut.

 

Putusan sidang menjatuhkan sanksi sebagai berikut:

Penundaan gaji berkala selama 1 tahun

Penundaan kenaikan pangkat selama 1 periode

Penempatan khusus (Patsus) selama 21 hari

Sanksi ini disebut sebagai bentuk peringatan keras terhadap pelanggaran integritas oleh anggota kepolisian. Namun, banyak pihak menilai hukuman disiplin tidak cukup untuk menebus kerugian korban.

 

Kapolres: Proses Pidana Tetap Berjalan

Bacaan Lainnya

Kapolres Jepara, AKBP Erick Budi Santoso menegaskan bahwa proses pidana tetap berjalan terpisah dari sidang disiplin.

“Walaupun sudah dilaksanakan sidang disiplin ataupun kode etik, itu tidak menggugurkan pidananya. Proses pidana tetap berjalan,” tegasnya pada Rabu (23/7/2025).

 

Pernyataan ini menjadi penegasan bahwa Bripka PB masih harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum pidana, bukan hanya secara etik internal.

 

G7/PTRS

Pos terkait