Global7.id – Jakarta,
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama BPR Bank Jepara Artha, Jhendik Handoko. Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pencairan kredit usaha fiktif di bank tersebut.
Diketahui pencairan rekening kredit fiktif itu berlangsung selama periode 2022-2023 dengan total plafon Rp272 miliar.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Kamis (9/1/2025).
Selain Jhendik, KPK juga memeriksa dua saksi lainnya. Mereka adalah Hani Widawati, ibu rumah tangga, dan Alpiansyah, karyawan PT Bersama Intitama Valasin.
Terkait kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka masing-masing berinisial JH, IN, AN, AS dan MIA. Kelimanya juga sudah dicegah untuk bepergian ke luar negeri berdasarkan SK Nomor 1223 Tahun 2024.
KPK sebelumnya juga sudah memeriksa tiga saksi terkait kasus kredit fiktif BPR Bank Jepara Artha. Dua di antaranya berasal dari dalam BPR Bank Jepara Artha yaitu Ariyanto Sulistiyono dan Tanti Mulyani.
Ariyanto adalah Kepala Bagian Kredit dan Tanti merupakan Kepala Satuan Kerja Intern. Satu saksi lainnya adalah karyawan PT Jamkrida Jateng, Sus Seto.
Namun, Tessa menolak menjelaskan konstruksi lengkap perkara tersebut.
“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan,” ujarnya.
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha. Hal itu berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024.***
Sumber: RRI.










