Global7.id – Jepara,
Kejaksaan Negeri Kabupaten Jepara menetapkan S, Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Barokah Abadi Kecamatan Donorojo sebagai tersangka, Kamis (20/7) kemarin.
Pasalnya, ia nekat menyelewengkan penggunaan dana eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan tahun 2020 lalu. Total kerugian negara atas tindakan S itu mencapai Rp 5,665 miliar.
Saat ini, S telah resmi ditahan. Perintah penahanan itu dikeluarkan setelah bukti yang didapat lengkap dan dikhawatirkan S akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti yang ada.
Kejaksaan Negeri Jepara dalam perkara ini juga mengumpulkan beberapa barang bukti. Meliputi 17 sertifikat tanah dan uang sebesar Rp 770 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Jepara Muhammad Ichwan menjelaskan, modus operandi yang dilakukan S adalah menggunakan nama kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) untuk kepentingan pribadi.
Itu tanpa sepengetahuan dari kelompok yang bersangkutan. Karena proses itu tidak melalui mekanisme penyaluran pinjaman sesuai ketentuan.
Di antaranya tidak melengkapi dokumen proposal pengajuan pinjaman. ”Pencairan atas pinjaman ini dilakukan dengan membuat bukti tanda terima atau kuitansi yang ditandatangani sendiri. Bukan oleh nama personal dalam kelompok yang tertera dalam tanda terima atau kuitansi tersebut,” ungkapnya.
Atas perbuatan tersebut, S diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia terancam penjara lebih dari lima tahun.
”Perkara tersebut akan segera diselesaikan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang,” tegas Ichwan.***
Sumber: RK.
Tag










