Ramai-ramai Pengecer Gas Elpiji Izin Usaha di Jepara, Berharap Jadi Sub Pangkalan 

Salah satu distributor tabung gas elpiji 3kg di wilayah Jepara

Global7.id – Jepara,

Pengecer gas elpiji 3 kilogram di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, ramai-ramai mengajukan izin usaha untuk dapat menjadi sub pangkalan. Pengajuan ini menyusul adanya ketentuan distribusi elpiji harus melalui pangkalan. Adapun pengecer bisa mengajukan menjadi sub pangkalan dengan syarat memiliki NIB.


Penata Perizinan Madya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPTSP) Jepara, M Zaenul Arifin menyebut, sejak 1 Febuari banyak sekali pengajuan nomor induk berusaha (NIB) melalui online single submission (OSS). Selain melalui online, masyarakat mengajukan izin usaha secara luring di kantor DPMPTSP.


“Iya, sejak tanggal 1 Febuari permintaan membludak. Bahkan di hari libur tetap ada, karena terlihat di sistem OSS,” ujar Zaenul Arifin di Jepara, Rabu, 5 Februari 2025.


Dia merinci pada 1 Febuari 2025 ada pengajuan luma NIB dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47772 atau untuk perdagangan eceran gas elpiji.


Pada 2 Febuari 2025, pengajuan menjadi delapan permohonan, 3 Febuari ada 15 permohonan, dan pada 4 Febuari 2025 ada 22 permohonan.


Ia menambahkan, “Meskipun pengecer masih bisa menjual elpiji bersubsidi saat ini, namun mereka sudah mulai bersiap dengan mengurus NIB, ” imbuhnya.


Salah satu pengecer Elpiji di Kelurahan Demaan, Kecamatan Jepara, Zulfa mengaku tertarik untuk mendaftar sebagai pangkalan elpiji. Namun sejauh ini ia masih terbatas pada modal.


“Mau daftar NIB, yang penting syaratnya tidak menyulitkan,” ujarnya, Rabu (5/2).


Kemudian, pengecer gas elpiji yang lain ramai-ramai daftar (nomor induk berusaha) NIB sebagai identitas resmi yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha di Indonesia.

Diketahui, NIB diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS).
NIB memiliki beberapa fungsi, di antaranya sebagai identitas usaha, sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), sebagai Angka Pengenal Importir (API), sebagai akses kepabeanan.

NIB berlaku selama pelaku usaha menjalankan usahanya. Jika ada perubahan data usaha, seperti alamat atau kepemilikan, NIB harus diperbarui di OSS.***

Sumber: G7/Mtv.

Pos terkait