Global7.id – Jepara,
Program “Balik Mudik” ini diselenggarakan oleh Polres Jepara bagi warga ber-KTP Jepara yang ingin kembali ke Jakarta untuk bekerja. Namun, kuota terbatas untuk 100 orang yang akan diberangkatkan menggunakan bus. Para pemudik akan diberangkatkan pada 5 April 2025 dengan titik kumpul di halaman Mapolres Jepara.
Berikut ini informasi pendaftaran peserta angkutan arus balik gratis dari Jepara ke Jakarta setelah mudik Lebaran Idul Fitri 1446 H/2025.
Untuk info lengkapnya, simak syarat pendaftaran di bawah ini.
- Berusia di atas 17 tahun
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), diutamakan warga Jepara
- Bagi yang berusia di bawah 17 tahun wajib membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Cara daftarnya
- Simpan nomor contact person 0857 2784 4994 (Brigadir Arief)
- Hubungi nomor tersebut untuk menanyakan ketersediaan kuota
- Lengkapi pendaftaran dengan menunjukkan/membawa syarat pendaftaran sesuai arahan contact person.










