Global7.id – Kudus,
Satresnarkoba Polres Kudus melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan yang digunakan sebagai tempat produksi obat-obatan ilegal.
Pabrik farmasi yang tidak memiliki izin edar itu berada di wilayah Kecamatan Undaan, Kudus berhasil diungkap jajaran kepolisian, Jumat (15/7/2022) lalu.
Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Kasat Narkoba AKP Yosua Farin Setiawan menjelaskan, satu orang berhasil diamankan yakni AS (28) warga Kabupaten Demak.
“TKP di sebuah rumah kontrakan Jln Kudus-Purwodadi turut Desa Undaan Lor Kecamatan Undaan Kudus,”kata AKP Yusua dilansir dari Humas Polres kudus.
AKP Yusua Farin Setiawan mengungkapkan, tim mengawali penangkapan terhadap AS yang merupakan pembuat obat-obatan tanpa izin edar.
Hal itu berdasarkan hasil informasi masyarakat yang curiga dengan aktifitas di rumah kontrakan tersebut.

“Kemudian tim melakukan observasi dan pengembangan ke sekitar lokasi. Pada hari yang sama, sekira pukul 16.00 WIB tim tiba di rumah kontrakan di Desa Undaan Lor,” ujar dia.
Kemudian Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kudus melakukan penggrebekan di TKP dan ditemukan 3 (tiga) orang yg sedang melakukan kegiatan packing beberapa botol ke dalam kardus.
“Tim opsnal mengecek botol-botol tersebut yg ternyata merupakan obat kuat merk Titan yang tidak memiliki izin edar dari BPOM,” ungkap Kasat Narkoba.
Diketahui kegiatan tersebut milik AS yang pada saat dilakukan penggrebekan sedang memproduksi obat kuat dengan dibantu oleh 2 (dua) karyawannya.
“Tim mengamankan total barang, obat-obatan tanpa izin edar berupa 39.650 butir kapsul berisi serbuk warna cokelat, 6.061 botol gel berbagai merek, 2 kilogram serbuk putih dan 5 liter cairan,” Dan juga terdapat alat-alat untuk memproduksi obat-obatan.
Lebih lanjut, polisi masih mendalami kasus tersebut. Tersangka terancam Pasal 197 dan atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yaitu produksi sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar dan atau tidak memiliki standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.
“Ancaman pidana penjara paling lama 15 Tahun, Ucap Yosua.***
Sumber: Hms Polres Kudus.
(Setiyadi Global7.id)










