Global7.id – Jepara,
Polisi telah mengamankan satu tersangka dalam kasus tewasnya MA (18), pemuda dari pasangan Subroto dan Rika Susanti warga RT 004 RW 008, Desa Banjaran, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara.
Informasi sebelumnya, MA setelah dirujuk ke RS PKU Muhamadiyah Mayong kemudian korban dirawat pada hari Senin, 9 Oktober 2023 sekitar pukul 13.30 WIB dan akhirnya MA dinyatakan meninggal dunia.
Pada kasus penganiayaan, saat kejadian, MA dicurigai melakukan pencurian alat pertukangan. Sehingga, korban diamankan oleh warga selanjutnya sempat dianiaya oleh massa hingga kondisi korban kritis dan meninggal dunia.
“Hasil autopsi belum keluar dan yang sudah kita amankan tersangka satu orang, inisialnya SL,” kata Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Ahmad Masdar Tohari, Selasa (24/10/2023).
Tohari mengatakan, SL berperan memukul korban. Dari keterangan SL, masih ada dua pelaku lainnya.
“(SL) Berperan memukul korban. Menurut keterangan tersangka yang kita amankan, masih ada dua orang (kini berstatus buron),” pungkas AKP Ahmad Masdar Tohari.***
Sumber: Dtk.
Tag










