Global7.id – Jepara,
Abdul Rosyid, warga Desa Mambak, Kecamatan Pakis Aji, Jepara, menceritakan pengalaman tidak menyenangkan saat hendak menggunakan layanan BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RA Kartini Jepara. Kejadian ini mengungkapkan tantangan yang dihadapi masyarakat dalam memanfaatkan BPJS, terutama saat kondisi darurat.
Menurut Abdul Rosyid, ia tengah mengemudi pickup menuju Desa Langon, Kecamatan Tahunan, Jepara, ketika tiba-tiba merasakan sakit perut yang luar biasa. Saking tidak tertahankan nya, ia menepi di Desa Pekalongan, Kecamatan Batealit, dan mendapat bantuan dari seorang nenek yang memberinya obat dan melakukan pengurutan. Namun, rasa sakit tidak kunjung reda, sehingga ia memutuskan untuk ke RSU Kartini Jepara.
Setibanya di Instalasi Gawat Darurat (IGD), ia langsung diperiksa oleh dokter. Namun, ketika ditanya soal kepemilikan BPJS Kesehatan dan dijawab bahwa ia memilikinya, dokter menyatakan bahwa BPJS tidak bisa digunakan karena tidak ada rujukan dari fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama. Abdul Rosyid pun diminta membayar biaya perawatan secara umum.
“Saya bingung, rumah saya di Desa Mambak, faskes pertama saya di Puskesmas Mlonggo. Padahal saat itu saya sudah sangat sakit di Desa Pekalongan, Batealit, yang terdekat RSU Kartini. Apakah saya harus ke Puskesmas Mlonggo dulu yang jaraknya jauh untuk minta rujukan baru bisa menggunakan BPJS? Kalau darurat seperti ini, bagaimana sebenarnya SOP pemanfaatan BPJS?” keluh Abdul Rosyid, pada, Sabtu (11/1/2025).
Ia juga mempertanyakan nasib para perantau yang tinggal di luar kabupaten atau bahkan luar pulau, yang harus kembali ke daerah asalnya hanya untuk mengurus rujukan.
“Jika ada kondisi darurat seperti saya, apakah mereka juga tidak bisa menggunakan BPJS di tempat mereka berada?” tambahnya.
SOP Pemanfaatan BPJS Kesehatan
Mengacu pada aturan BPJS Kesehatan, peserta memang diwajibkan untuk berobat ke faskes tingkat pertama sesuai dengan yang terdaftar. Namun, dalam kondisi darurat, pasien dapat langsung mendatangi rumah sakit rujukan terdekat tanpa memerlukan surat rujukan terlebih dahulu. Meski demikian, implementasi di lapangan sering kali berbeda, seperti yang dialami Abdul Rosyid.
Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai sosialisasi dan pemahaman tenaga medis terkait aturan penggunaan BPJS Kesehatan dalam kondisi darurat. Apakah layanan BPJS Kesehatan benar-benar memberikan kemudahan kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang membutuhkan pelayanan mendesak?
Dengan kejadian ini masyarakat menunggu jawaban Pihak RSU Kartini Jepara maupun BPJS Kesehatan setempat yang belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus ini.
Namun, masyarakat berharap ada perbaikan sistem dan peningkatan pemahaman bagi tenaga medis agar BPJS Kesehatan bisa dimanfaatkan sebagaimana mestinya, terutama dalam kondisi darurat.***
Sumber: G7/AR.










