Global7.id – Jepara,
Banyak organisasi pers di Kabupaten Jepara, yang berkembang dengan anggotanya wartawan dari berbagai perusahaan pers bergabung, ini menunjukkan bahwa perkembangan dunia pers di Kabupaten Jepara sangat dinamis.
Banyak wartawan yang mengetahui dan membaca UU Pers No. 40 Tahun 1999, Pasal 7 Angka 1 Wartawan babas memilih organisasi wartawan, jadi organisasi pers di Kabupaten Jepara, tidak bisa mengklaim lebih superior, dibanding organisasi pers lainnya.
Akhir-akhir ini ada beberapa rekan wartawan, yang merasa seolah-olah “anggota khusus atau pengawas profesi dan pengamanan”, sehingga mau mendikte instansi Pemda Jepara, agar selektif dalam menerima rekan-rekan wartawan yang sedang bertugas dalam peliputan, padahal mereka sudah di bekali dengan ID Card dan Surat Tugas dari Perusahaan Pers masing-masing.
Perusahaan pers yang di atur di UU Pers Pasal 9 angka 1 dan 2. :
1. Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.
2. Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.
“Jadi di era keterbukaan informasi, jangan sampai wartawan di hambat oleh oknum perusahaan pers lainnya, yang sama-sama bekerja sesuai UU Pers dan kode etik jurnalistik,”
Sungguh ironis, sesama kuli tinta justru tidak saling menghargai untuk menjaga kondusifitas dalam hal pemberitaan yang membangun, sebagai bentuk kebebasan pers yang bertanggung jawab di Kabupaten Jepara.
“Hal ini saya sampaikan, mengamati perbincangan di Group wa di beberapa hari kemarin. Tulisanku ini boleh dikritisi, monggo boleh saja dan tidak ada yang salah di era demokrasi, bagiku suatu perbedaan itu wajar, ” Ujar Purnomo pengamat Sosial asal Jepara, Kamis (25/7/2024).
Ia menambahkan, “Karena menurut saya dengan adanya perbedaan itu yg menyatukan itu adalah amanah bagi kita. Sehingga dapat menemukan orkestra harmoni berkehidupan berkomunikasi yang baik, ” imbuhnya.***
Sumber: Edy Putra/Purnomo.










