Global7.id – Jepara,
Melansir dari Mediakoran.com bahwa perangkat desa yang terbukti bersalah dengan dakwaan (menyuruh untuk gugurkan kandungan) oleh (AS) yang menjabat bendahara desa Kaliaman kecamatan Kembang terjerat kasus hukum, Kamis, (14/1/2021) yang lalu.
Baca Juga Berita Terkait :
Tersangka (AS) adalah bendahara desa Kaliaman kecamatan Kembang kabupaten Jepara sudah terbukti memberikan suatu jamu kepada seorang gadis yang pada saat itu mengandung janinnya, dengan tujuan kehamilannya bisa gugur sehingga perbuatan nya tidak di ketahui banyak orang.

Tersangka (AS) sudah menjalani hukuman penjara selama 6 bulan dengan pasal 299 ayat (1) KUHPidana, Pasal 14a ayat 1 dan undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana serta perundang-undangan lainnya. No perkara 223/pid B/2020/PN JPA putusan sidang menetapkan bendahara desa terbukti bersalah dengan barang bukti 4 bungkus jamu pusaka (Tjap Kates). Hubungan gelap keduanya terendus ketika korban (DSN) kedapatan hamil tiga bulan.
Saat di konfirmasi ayah dari seorang gadis yang menjadi korban menjelaskan “Hubungan keduanya terungkap sekitar dua tahun yang lalu, sekitar bulan Januari 2018. Saat itu kehamilan anak saya berumur sekitar tiga bulan,” ujar (SM) 44 tahun, ayah (DSN) Rabu, (23/12/2020) yang lalu.
Harapan Keluarga Korban
Saat dikonfirmasi awak media, keluarga korban mengungkapkan bahwa, “Dari kejadian yang dialami keluarga saya, keinginan saya ya tersangka tidak harus kerja lagi di kelurahan. Semoga kasus ini tidak akan terjadi pada orang lain cukup keluarga saya saja yang mengalaminya, ” Ujarnya lewat pesan WhatsApp.
Diketahui, anak si korban (DSN) sudah berumur 3 tahun dan (DSN) selama ini sudah bekerja selayaknya seorang ibu muda dan berusaha melupakan bayang-bayang masa lalunya.
Keluarga korban menambahkan, “Saya berharap si (korban) keluarga saya bisa menjalani kehidupannya tanpa ada bayang” masa lalunya dan anaknya sehat tumbuh menjadi anak yang sholeh berpribadi yang baik taat dan patuh pada orang tuanya, ” Imbuhnya.***
Sumber: Keluarga Korban.










