Global7.id – Jepara,
Kasus Penembakan di Mayong: Korban Beri Keterangan Tambahan dan Tersangka Ditahan di LP
Proses hukum terhadap kasus penembakan yang terjadi di Mayong, Jepara, terus berlanjut. Kuasa hukum korban, Nur Said, SH mengungkapkan bahwa kliennya baru saja memberikan keterangan tambahan kepada pihak kepolisian guna melengkapi berkas penyidikan.
“Seminggu yang lalu, korban saya dampingi untuk dimintai keterangan tambahan di Polres Jepara. Hal ini dilakukan untuk memperkuat bukti dalam kasus ini,” ujar Nur Said, Minggu (9/2).
Sementara itu, tersangka dalam kasus ini telah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) sebagai bagian dari prosedur hukum yang berlaku. Penahanan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menetapkan tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 serta Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat.
Kasus ini menarik perhatian publik, mengingat motif penembakan diduga hanya karena tersangka merasa tidak senang dengan cara korban menatapnya. Korban, seorang guru madrasah, korban berharap agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku agar tercipta ketentraman dan kenyamanan di masyarakat tanpa ada tekanan dan ancaman dari pihak pihak tertentu dari kalangan berpengaruh dan disegani.
Sejumlah pihak, termasuk organisasi masyarakat GRIB Jaya Jepara akan terus mengawal dan memantau perkembangan kasus ini serta mendorong aparat kepolisian untuk menegakkan hukum secara adil.
Dengan berjalannya proses penyidikan yang masih berlangsung, mengingat tersangka adalah anak dari salah satu tokoh di Jepara. Dengan harapan keadilan dapat benar-benar ditegakkan tanpa intervensi pihak mana pun.
“Seminggu yang lalu korban saya dampingi untuk di mintai keterangan tambahan di Polres guna melengkapi berkas, tersangka sudah di titipkan tahanan LP, ” jelas Nur Sa’id.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Faizal Wildan Umar Rela mengatakan, “Saat ini proses penyidikan masih berlangsung. Untuk kasus masih kami lengkapi petunjuk kejaksaan, ” tuturnya.***
Sumber: G7/AR.










