Global7.id – Jepara,
Penggalangan dana oleh Komite Sekolah untuk pengembangan institusi pendidikan adalah langkah penting dalam meningkatkan mutu pendidikan. Namun, hal ini harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku untuk menghindari pelanggaran.
Artikel ini akan membahas secara komprehensif mengenai aturan penggalangan dana, potensi pelanggaran yang bisa terjadi, serta cara untuk menghindarinya.
Aturan Penggalangan Dana oleh Komite Sekolah
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016, Komite Sekolah diizinkan untuk menggalang dana demi mendukung peningkatan kualitas pendidikan. Penggalangan dana ini difokuskan pada Sumbangan Pendidikan dan Bantuan Pendidikan, bukan pungutan yang bersifat wajib.
Pasal 10 ayat (1) dan (2) Permendikbud tersebut mengatur bahwa dana yang dikumpulkan oleh Komite Sekolah harus berupa sumbangan sukarela dan tidak boleh mengikat atau diwajibkan kepada orang tua/wali siswa. Sumbangan ini bisa berupa uang, barang, atau jasa, dan dapat diberikan oleh pihak luar sekolah seperti masyarakat atau lembaga.
Perbedaan Sumbangan dan Pungutan
Hal yang perlu ditekankan di sini adalah perbedaan mendasar antara sumbangan dan pungutan. Sumbangan dilakukan secara sukarela, sedangkan pungutan adalah penarikan uang yang bersifat wajib dan mengikat. Jika penggalangan dana dilakukan dengan cara yang mengikat atau dipaksakan kepada orang tua/wali siswa, maka hal tersebut bisa berpotensi menjadi pungutan ilegal.
Potensi Pelanggaran dalam Penggalangan Dana
Beberapa potensi pelanggaran yang perlu diwaspadai dalam penggalangan dana ini meliputi:
1. Pungutan yang Tidak Sah:
Jika dana dipungut secara wajib atau di luar kesepakatan bersama, maka hal tersebut dapat dianggap ilegal dan menyalahi aturan.
2. Kurangnya Transparansi:
Tanpa laporan yang jelas mengenai penggunaan dana, penggalangan dana bisa berisiko menimbulkan masalah hukum dan menurunkan kepercayaan orang tua/wali siswa.
3. Penentuan Sumbangan yang Tidak Adil:
Jika jumlah sumbangan ditentukan tanpa melibatkan orang tua/wali atau tidak mempertimbangkan kemampuan ekonomi mereka, ini bisa menyebabkan ketidakpuasan dan potensi pelanggaran.
Cara Menghindari Pelanggaran dalam Penggalangan Dana
Agar penggalangan dana berjalan sesuai dengan aturan, Komite Sekolah perlu memastikan beberapa hal:
1. Melakukan Rapat Pleno dengan Orang Tua/Wali:
Sebelum memutuskan jumlah sumbangan, Komite Sekolah harus mengadakan rapat pleno dengan orang tua/wali untuk menyepakati besaran sumbangan berdasarkan kebutuhan yang mendesak di sekolah.
2. Mengutamakan Kebutuhan yang Urgen:
Dana yang dikumpulkan harus digunakan untuk kebutuhan yang benar-benar penting dan mendesak di luar anggaran yang sudah ada, seperti Dana BOS.
3. Transparansi dalam Penggunaan Dana:
Komite Sekolah harus menjaga transparansi dan melaporkan secara terbuka penggunaan dana yang terkumpul kepada orang tua/wali siswa.
4. Pembayaran Bertahap:
Jika ada kebutuhan dana yang besar, penggalangan dana bisa dilakukan secara bertahap agar tidak memberatkan orang tua/wali siswa.
Kesimpulannya
Komite Sekolah masih diperbolehkan untuk menggalang dana untuk pengembangan institusi pendidikan, selama mengikuti aturan yang berlaku dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Penting untuk memastikan penggalangan dana dilakukan secara transparan, sukarela, dan berdasarkan kesepakatan bersama dengan orang tua/wali siswa. Dengan demikian, penggalangan dana dapat memberikan manfaat bagi kemajuan pendidikan tanpa menimbulkan masalah hukum atau ketidakpuasan.***
Sumber: ODGJ Unity.










