Global7.id – Jepara,
Akhirnya, pencuri tas selempang yang berisikan uang senilai 18 juta berhasil dibekuk kemarin, Kamis (6/2/2025) pukul 17.00 WIB. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Yaitu motor Honda Supra Fit, pakaian milik pelaku dan tas selempang milik korban yaitu Addhy Sulistiyo Herlambang (36), warga Desa Banjaran, Kecamatan Bangsri sedangkan tersangka adalah SR (45), warga Kecamatan Bangsri.
Diberitakan sebelumnya, aksi pencurian tas selempang di RT04/RW01, Desa Sowan Lor, Kecamatan Kedung pada Rabu (22/1/2025) pukul 12.05 WIB.
Bermula ketika, Addhy bersama sopirnya mengirim sembako pesanan pemilik toko di Desa Sowan Lor dengan mobil truk box. Saat itu kendaraan diparkir di tepi jalan.
Saat itu korban meninggalkan tas selempang berisi uang Rp 18 juta di atas jok. Lalu korban bersama sopirnya menurunkan barang pesanan.
Saat itu, Addhy sempat melihat seseorang yang mengendarai honda Supra Fit bernomor Polisi K 6313 CC itu melintas di kawasan tersebut. Tak lama, tersangka putar balik dan berhenti di depan truk box. Namun , Addhy tidak curiga. Dikira (tersangka) adalah warga setempat.
Saat Addhy bersama sopirnya kembali ke truk box, keduanya melihat seseorang (tersangka) terburu-buru meninggalkan lokasi dengan menarik gas kencang.
Saat korban hendak memasukkan uang pembayaran dari toko itu, rupanya tas selempang sudah raib. Uang senilai Rp 18 juta dan surat-surat berharga hilang tanpa jejak. Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada Polsek Kedung.
Saat dikonfirmasi awak media, Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela mengatakan, ”Uang curiannya digunakan untuk bayar hutang karena dari pengakuannya terlilit hutang dan keperluan sehari-hari, ” Ujarnya Jum’at, (7/2).
Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka merupakan residivis yang pernah melakukan tindak pidana yang sama di wilayah lain.
Atas tindakan tersebut, Satreskrim Polres Jepara menjerat tersangka dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Tersangka terancam hukuman penjara lima tahun.***
Sumber: MN.










