Global7.id – Semarang,
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang akrab disapa Mbak Ita, bersama suaminya, Alwin Basri, pada Rabu, 19 Februari 2025. Penahanan ini terkait dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK, selama 20 hari, terhitung sejak 19 Februari hingga 10 Maret 2025.
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, mengungkapkan bahwa Mbak Ita dan Alwin Basri diduga menerima sejumlah uang dari fee pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk sekolah dasar yang diadakan oleh Dinas Pendidikan Kota Semarang pada Tahun Anggaran 2023. Selain itu, mereka juga diduga terlibat dalam pengaturan proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan dan permintaan uang ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.
Menjelang pelantikan ratusan kepala daerah, penahanan ini menjadi pesan moral yang kuat agar para pemimpin daerah menghindari praktik korupsi. Advokat terkenal, Cak Sholeh, yang dikenal dengan slogan “No Viral No Justice”, dalam facebook yang di unggahnya 21/2/2025 menegaskan bahwa tindakan KPK ini merupakan peringatan serius bagi semua pejabat daerah untuk menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugasnya.
“Penahanan Wali Kota Semarang oleh KPK menjelang pelantikan ratusan kepala daerah adalah pesan moral: ‘jangan kalian korupsi’,” ujar Cak Sholeh, Rabu (19/2).
Kasus ini menambah daftar panjang pejabat daerah yang terjerat kasus korupsi, mengingatkan kembali pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang tegas dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.***
Sumber: CS/AR.










