Global7.id – Kudus,
Global7.id, Kudus – Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, kembali mengijinkan gelaran pentas hiburan dengan protokol kesehatan ketat.
Bupati Kudus, HM Hartopo, mengatakan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021, daerah yang masuk zona level 3 diperbolehkan menggelar hajatan dengan catatan melakukan pembatasan dan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Dalam Imendagri memang belum memperbolehkan adanya kegiatan hiburan. Namun, Pemkab Kudus memberikan kelonggaran pada pelaku hiburan untuk kembali manggung di acara hajatan dengan sejumlah syarat yang ditentukan.
“Dari PPKM Mikro sampai PPKM Darurat tidak ada (kegiatan hajatan dan hiburan). Termasuk di PPKM Level 4 kemarin. Ini di Level 3 memang ada kelonggaran untuk hajatan bisa dilakukan maksimal tamu 20 orang,” ujar Hartopo, Senin, 9/8/2021.
“Untuk pekerja seni saya sih monggo silahkan. Seperti orgen tunggal biasanya hanya dua sampai tiga orang. Tapi tentunya harus protokol kesehatan yang ketat,” kata Hartopo.
Saat kegiatan hajatan, pelaku hiburan non penyanyi harus menggunakan masker selama kegiatan. Sedangkan untuk penyanyi menggunakan face shiled.
“Ini khusus di (hajatan) indoor ya, untuk outdoor jangan. Karena banyak yang mampir nanti,” tegas Hartopo.
Sama seperti kegiatan hajatan, kegiatan hiburan ini juga maksimal dihadiri oleh 20 tamu undangan. Para tamu undangan diwajibkan menggunakan masker dan menerapkan prokes ketat selama kegiatan.
Sonny selaku ketua Persatuan Artis Musik Melayu Indonesia (PAMMI) Cabang Kudus, mengatakan kelonggaran yang diberikan Pemkab Kudus menjadi angin segar bagi pihaknya. Terlebih sudah dua bulan lebih pihaknya mati pencaharian akibat PPKM.
Sonny mengaku pihaknya siap mentaati aturan yang ada. Seperti berkoordinasi dengan ke TNI – Polri, pemerintah kecamatan dan desa setempat saat acara berlangsung.
“Terima kasih kami sudah diberi kelonggaran dan diperbolehkan aktivitas kembali, Kami siap mentaati aturan yang ada. Kalau ada yang melanggar, kami siap ditindak” ujar Sonny.***










