Global7.id – Jepara,
Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi kembali menyelenggarakan Pelatihan Digital Marketing bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sebagai bagian dari Program Pengembangan UMKM tahun 2025.
Pelatihan ini dibiayai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan bertujuan untuk meningkatkan kemampuan pelaku usaha dalam memanfaatkan teknologi digital untuk memasarkan produknya secara lebih luas.
Dalam surat bernomor 518.3/6 yang bersifat penting, Dinas Koperasi menginformasikan bahwa pelatihan akan dilaksanakan selama empat hari, yakni mulai tanggal 5 hingga 8 Mei 2025 bertempat di Hotel D’Season Bandengan, Jepara. Fasilitas yang akan diterima peserta meliputi alat tulis kantor (ATK), uang saku, serta sertifikat pelatihan.
Syarat dan Ketentuan Pendaftaran:
1. Warga Jepara yang memiliki KTP.
2. Merupakan pelaku usaha aktif.
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
4. Mendaftar melalui link berikut: https://bit.ly/PelatihanDigitalMarketing12025
Pendaftaran dibuka mulai 29 April hingga 3 Mei 2025. Peserta yang lolos seleksi akan diundang ke grup WhatsApp resmi pelatihan untuk informasi selanjutnya.
Untuk informasi teknis lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi:
1. Kei: 0895-3282-45676
2. Lely: 0821-3793-5440
Dinas Koperasi meminta seluruh camat di Kabupaten Jepara untuk turut mensosialisasikan kegiatan ini kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing.***
Sumber: G7/AR.










