Global7.id – Jepara,
Upaya pemberantasan mafia solar subsidi di Kabupaten Jepara dinilai mandek dan tumpul. Meski berbagai penangkapan dan temuan kendaraan pengangkut BBM subsidi ilegal sudah sering terjadi, ironisnya hingga kini belum ada satu pun pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini menjadi kontras mencolok jika dibandingkan dengan kabupaten-kabupaten lain di sekitar Jepara yang sudah menunjukkan progres nyata dalam penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM subsidi.
Sebagai perbandingan, di Kabupaten Pati, aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus gudang penyimpanan solar subsidi ilegal pada 2023, dengan dua tersangka yang langsung diproses hukum.
Di Kudus, kasus serupa berhasil ditindak, dan pelaku dijerat pasal pidana dengan barang bukti solar subsidi puluhan ton. Bahkan di Rembang, beberapa pelaku ditangkap setelah penggerebekan truk tangki modifikasi yang terbukti mengangkut solar bersubsidi ilegal.
Sementara di Jepara, justru terlihat berbeda. Berulang kali terjadi penangkapan kendaraan bermuatan solar subsidi, namun semua berakhir tanpa kejelasan hukum.
Kasus terbaru yang mencuat adalah saat warga di Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, menghentikan truk tangki berisi 5.000 liter solar subsidi yang diduga hendak diselewengkan.
Video peristiwa itu viral di media sosial, memperlihatkan bagaimana masyarakat berusaha menghadang truk. Namun bodyguard dan sopir yang diduga bagian dari jaringan mafia justru berhasil meloloskan diri setelah dikabarkan mengancam warga dengan senjata api dan air keras.
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M. Faizal Wildan Umar Rela kemudian menyatakan lewat vidionya bahwa pihaknya sudah menindaklanjuti laporan dengan menggerebek sebuah lokasi di Desa Kecapi.
Namun, lokasi tersebut kosong. Masyarakat menyindir penindakan itu seperti lelucon, karena yang digerebek justru bukan titik yang dicurigai sejak awal. Entah ini kesalahan teknis atau disengaja, publik kini semakin kehilangan kepercayaan terhadap keseriusan aparat dalam menangani kasus solar ilegal di Jepara.
Lebih ironis lagi, sejumlah temuan kendaraan pengangkut solar subsidi masih terbengkalai di Polres Jepara tanpa proses hukum yang jelas:
1. Truk merah bermuatan tangki BBM solar yang ditangkap pada awal 2024.
2. Pickup Isuzu Traga bermuatan solar subsidi yang tumpah di wilayah Batealit, masih diamankan di Polres.
3. Temuan 1.500 liter solar subsidi di sebuah kebun di Desa Kedungcino, belum menghasilkan tersangka.
4. Truk DAM yang mengalami kecelakaan di Kecamatan Kembang, juga tak jelas kelanjutan hukumnya.
Semua ini membuat publik bertanya, “Mengapa di Jepara selalu berhenti di barang bukti, tapi tidak pernah sampai ke proses hukum?
Menanggapi situasi tersebut, Ketua Ormas GRIB Jepara, Agus Adodi Pranata menyatakan keprihatinan mendalam. Ia menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi bukan hanya kejahatan ekonomi, tetapi sudah menjadi ancaman terhadap kesejahteraan rakyat kecil.
“Kami sangat prihatin melihat maraknya mafia solar di Jepara yang justru tidak tersentuh hukum. GRIB Jepara siap mendukung aparat penegak hukum dalam membongkar jaringan ini. Kami bersama anggota siap turun langsung membantu pengawasan dan memberikan informasi jika dibutuhkan,” tegas Agus Adodi saat di temui di kawasan Ngabul, Minggu (9/3/2025).
Ia menambahkan, “GRIB Jaya tidak ingin melihat Jepara menjadi ladang subur bagi mafia BBM karena lemahnya penindakan hukum, ” imbuhnya.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, Jepara berpotensi menjadi zona nyaman para mafia BBM subsidi, karena hukum yang tidak memberikan efek jera. Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum tidak sekadar seremonial, tapi benar-benar menyentuh aktor-aktor besar di balik jaringan mafia solar.
Sudah terlalu banyak bukti, terlalu banyak penangkapan. Tapi tanpa satu pun tersangka, penegakan hukum hanya terasa sebagai sandiwara.***
Sumber: G7/AR.










