Global7.id – Jepara,
Hari ini Jum’at, 10/01/2025 tim terpadu yang terdiri dari, Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria, Satpol PP Jepara, PUPR tata ruang Jepara, Trantib kecamatan Jepara Kota, DPMPTSP Kabupaten Jepara, BPKAD Jepara, DLH Jepara, Lurah Bapangan, Babinsa, Babinkamtibmas serta dari pihak yang berkepentingan (pemilik lahan) melakukan rembuk bareng tentang adanya galian tanah yang longsor di embung Kalimati Jepara.
Dalam musyawarah dan mufakat yang dipimpin oleh Satpol PP menemukan beberapa informasi bahwa izin IMB dan izin KPPR nya belum diurus (belum ada).
Hal ini terkuak setelah dari DPMPTSP Jepara menanyakan langsung ke pihak pemilik lahan dalam hal ini di wakili oleh Muhammad Ismail, sebab Sutikno sebagai pemilik lahan tidak hadir.
Kesimpulan dari musyawarah dan mufakat (rembuk bareng) adalah sebagai berikut:
1. Pihak pemilik lahan (owner) akan melakukan pengembalian fungsi jalan, fungsi drainase serta keadaan fungsi tanah seperti semula, jangan sampai keadaan semakin parah (longsor).
2. Sudah ada kesepakatan bersama antara pihak pemilik lahan dengan warga, pihak pemilik lahan akan melakukan pengembalian (perbaikan) fungsi jalan, drainase dan tanah dalam waktu 90 hari.
3. Pihak pemilik lahan diharuskan mengurus izin IMB, KPPR serta yang lainnya pada dinas terkait.
4. Kegiatan utamanya di hentikan dahulu, sebelum perbaikan selesai (sesuai kesepakatan 90 hari).
5. Secara psikologis masyarakat terganggu dengan adanya kerusakan (longsor) yang ditimbulkan dari kegiatan pemilik lahan tersebut.
6. Jika dalam waktu 90 hari belum selesai, atau belum ada perbaikan, maka akan di pasang Satpol line pada area lahan tersebut.
7. Pihak pemilik lahan bertanggung jawab penuh atas segala kerusakan yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Miftachul Amin selaku Lurah Bapangan pernah menyarankan agar tanah yang terletak dibawah jalan turunan menuju Embung Kalimati Bapangan tersebut jangan dikeruk, karena rawan dan bisa menimbulkan longsor dan bisa membahayakan pengguna jalan terutama warga Bapangan Jepara yang melintas.
Saat dikonfirmasi awak media, Miftachul Amin selalu Lurah Bapangan mengatakan, “Saya sudah melarang jangan dikeruk yang bawahnya itu, nanti pasti longsor, karena pas bangun kios kios untuk penambahan tempat jualan di tempat wisata Embung Kalimati itu, ” ujarnya Jum’at (03/01/2024) pagi.
Ia menambahkan, “Dari tanah longsor tersebut pernah 2 kali kejadian pada warga saya yang terpeleset karena licin dan mengalami luka-luka, ” imbuhnya.
Ia berharap agar Sutikno sebagai pemilik lahan Embung Kalimati Bapangan segera dikondisikan supaya tidak terjadi Kecelakaan akibat tanah longsor di jalan menuju Embung Kalimati Bapangan, Jepara.***
Sumber : L7/EP.










