Parkir Liar masih Berkeliaran di Jepara, Jukir: Saya Gantikan Tukang Parkir Pak

Foto, tukang parkir liar di sekitar jalan Pemuda no 50, Jepara kota.

Global7.id – Jepara,

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Jepara, Albertus Kurniawan memperingatkan agar parkir liar segera dihentikan karena termasuk pungutan liar (pungli).


 

Sesuai dengan aturan, parkir di tepi jalan umum merupakan kewenangan dari Dinas Perhubungan. Oleh karena itu, tempat parkir di tepi jalan perlu melakukan pendaftaran ke Dishub.


“Kami sarankan agar petugas parkir memberikan karcis, memakai seragam supaya bisa diketahui bahwa itu resmi,” pesannya, Rabu, (22/5/2024) pekan lalu.


Namun, pesan resmi dari Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Jepara tetap dihiraukan oleh parkir liar di Richeese Factory tepatnya di jalan pemuda no 50, Jepara.


 

Saat awak media mengkonfirmasi, parkir liar itu mengatakan, “Ya, saya gak punya seragam. Saya cuma gantikan tukang parkir yang pulang mandi, ” ujar Suroso, parkir liar yang masih menarik uang parkir di lokasi tersebut, Sabtu, (1/6/2024) sore.


 

Ia menambahkan, “Ya nanti tukang parkirnya jam 6 balik lagi, ” kata Suroso.


 

Disisi lain, apakah tukang parkir yang resmi boleh digantikan oleh tukang parkir liar? Dengan adanya hal ini bisa menimbulkan tanggapan negatif dari masyarakat, yang artinya dengan mudah tukang parkir resmi bisa digantikan posisinya oleh siapapun yang menghendaki.


 

Dengan adanya pergantian tukang parkir resmi dilanjutkan oleh orang lain yang bukan tukang parkir, Nur Adhim dari Dishub bagian Parkir mengatakan, “Boleh asalkan tahu tata cara memungut serta pelayanan kepada masyarakat yang baik serta memberikan Karcis sesuai dengan peruntukkannya, Terima Kasih, ” jelasnya, Sabtu (1/6) malam.

 

Bacaan Lainnya

Meskipun diperbolehkan, namun tidak terlihat tukang parkir memberikan karcis sebagai bukti tempat area parkir di lokasi tersebut.


 

Jadi, untuk warga Jepara hendaklah minta karcis sebagai bukti (tempat area parkir resmi) yang sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.***

Sumber: G7.

Pos terkait