Parkir Liar Bandel, Dishub Jepara: Berikan Karcis dan Pakai Seragam

Foto, ilustrasi pengendara sepeda motor dan tukang parkir

Global7.id – Jepara,

Dinas Perhubungan Kabupaten Jepara mencatat ada 10 parkir liar yang masih beroperasi. Titik parkir tersebut akan diperingatkan jika masih membandel. Sesuai dengan aturan, parkir di tepi jalan umum merupakan kewenangan dari Dinas Perhubungan.

 


Oleh karena itu, tempat parkir di tepi jalan perlu melakukan pendaftaran ke Dishub. Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Jepara, Albertus Kurniawan memperingatkan agar parkir liar segera dihentikan karena termasuk pungutan liar (pungli).


 

Sepuluh titik yang sementara terdata berada di dua kecamatan, yakni Kecamatan Jepara dan Kecamatan Kalinyamatan.


“Lokasinya di toko-toko pinggir jalan, dekat pasar dan sekitar lapangan,” ujar Albertus, Rabu (22/5/2024).


 

Dia menyarankan agar pengguna jalan melaporkan dan meminta karcis kepada petugas parkir. Kemudian, Rencananya pekan depan pihaknya akan memberikan arahan dan peringatan pertama jika masih beroperasi.


 

Jika membandel, peringatan kedua dan tindakan persuasif berupa penjemputan akan dilakukan. Pihaknya tak segan melaporkan aduan ke kepolisian.


“Kalau bandel kami adukan ke kepolisian, dengan tindak pidana ringan pungli,” terangnya.


 

Sejauh ini, Dishub Jepara mencatat ada 270 titik parkir yang terdaftar. Selain itu, parkir berstatus kontrak juga tercatat ada 250 parkir.


 

Bacaan Lainnya

Untuk wilayah lain yang berpotensi parkir liar, pihaknya juga akan melakukan penyisiran. Sementara lantaran terbatasnya petugas dan anggaran, Dishub belum bisa merambah ke seluruh wilayah Jepara.


 

“Kami sarankan agar petugas parkir memberikan karcis, memakai seragam supaya bisa diketahui bahwa itu resmi,” pesannya.***

Sumber: RK.

Pos terkait