Global7.id – Jepara,
Parkir merupakan kondisi suatu kendaraan yang tidak bergerak dan memiliki sifat sementara sebab ditinggalkan oleh pengemudinya. Setiap pengendara kendaraan bermotor, memiliki kecenderungan untuk mencari tempat untuk memarkir kendaraannya sedekat mungkin dengan tempat kegiatan, atau aktivitasnya.
Namun, seringnya terjadi di lapangan pada pengemudi kendaraan yang diminta retribusi parkir saat tidak ditinggalkan oleh pengemudinya. Hal ini bisa diartikan tidak parkir melainkan berhenti sejenak. Jadi juru parkir tidak berhak meminta retribusi parkir.
Adapun hal lainnya yang sering terjadi di lapangan atau disebut “parkir Gratis apabila”,
1. Juru parkir tidak memberikan karcis parkir.
2. Karcis yang diserahkan tidak sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan atau karcis penggunaan ulang.
3. Juru parkir meminta kembali karcis yang telah diberikan.
4. Pemungutan parkir yang dilakukan oleh juru parkir yang tidak sah (tidak membawa seragam parkir/parkir liar yang tidak terdaftar).
Selain itu, ada beberapa keluhan dan temuan di lapangan dari masyarakat Jepara yakni:
1. Melanggar dari jam kerja juru parkir, yang secara resmi dimulai pukul 08.00 sampai 21.00 di hari biasa, kecuali ada event.
2. Ketika juru parkir mendapatkan uang retribusi lalu menghilang atau tidak melakukan pengaturan keluarnya kendaraan.
3. Jika ada event atau acara di daerah atau wilayah Desa seringnya juru parkir tidak resmi dan memasang tarif parkir diatas peraturan dishub kabupaten Jepara.
4. Seringnya meminta retribusi parkir jika pengendara motor tidak turun dari kendaraannya dengan tujuan si pengendara hanya berhenti.
“Ayo kita taati peraturan pemerintah daerah kabupaten Jepara dengan tertib dan teratur, maka secara tidak langsung kita membantu proses perekonomian masyarakat Jepara dan juga pembangunan kabupaten Jepara terus meningkat “.
Sumber: G7.