Pantai Kartini Jepara Menjadi Salah Satu Rukyatul Hilal oleh Menteri Agama

Foto, pantai Kartini Jepara yang menjadi salah satu tempat Rukyatul Hilal Ramadhan 2023

Global7.id – Jepara, 

Pantai Kartini Jepara dan pantai Watu Layar di kawasan Binangun Kecamatan Lasem, Rembang, menjadi bagian dari 124 titik yang akan dijadikan tempat rukyatul hilal Kementerian Agama (Kemenag) RI.


 

Diketahui, Rukyatul Hilal adalah kriteria penentu awal bulan kalender hijriyah dengan cara merukyah (mengamati) hilal secara langsung. Apabila hilal (bulan sabit) tidak terlihat (atau gagal terlihat), maka bulan (kalender) berjalan digenapkan (istikmal) menjadi 30 hari.

 


Sejumlah 124 titik tersebut tersebar di berbagai wilayah provinsi di Tanah Air. Tempat terbanyak di wilayah Jawa Timur (27 titik), disusul Sumatera Barat (21 titik).

 



Sedangkan di wilayah Jawa Tengah, terdapat 17 titik yang akan dijadikan tempat rukyatul hilal, termasuk Pantai Kartini Jepara dan Pantai Watu Layar Rembang.


 

Berdasarkan rilis dari laman Kemenag, sidang isbat (penetapan) 1 Ramadan 1444 H akan digelar pada Rabu, 22 Maret 2023.

 


Sidang akan dilaksanakan secara luring di Auditorium HM Rasjidi, Kantor Kemenag RI, didahului Seminar Pemaparan Posisi Hilal yang disampaikan Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.


 

Bacaan Lainnya


“Hasil rukyatul hilal yang dilakukan (di 124 tempat) selanjutnya akan dilaporkan sebagai bahan pertimbangan Sidang Isbat Awal Ramadan 1444 H,” kata Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin di Jakarta, Selasa (21/3).


 

Rencananya, sidang isbat awal Ramadan 1444 H akan dipimpin Menag Yaqut Cholil Qoumas dan dihadiri sejumlah Duta Besar Negara Sahabat, Komisi VIII DPR RI, Mahkamah Agung.

 



Selain itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Badan Informasi Geospasial (BIG), Bosscha Institut Teknologi Bandung (ITB), Planetarium, Pakar Falak dari Ormas-ormas Islam.

 


Selanjutnya ada juga Lembaga dan instansi terkait, Anggota Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama, dan Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam dan Pondok Pesantren.***

 

Sumber: SM.


Tag

Pos terkait