Pagar Jembatan Dirusak Demi Galian C, Forkopincam Mayong Jepara Turun Tangan

Foto, Forkopincam Mayong turun langsung ke lokasi pada Senin (3/3/2025). Camat Mayong, Umrotun, memastikan bahwa kegiatan galian C sudah ditutup sebulan yang lalu.

Global7.id – Jepara,

Warga Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, kembali dibuat geram atas aktivitas galian C yang diduga ilegal. Insiden terbaru yang memicu kemarahan warga adalah perusakan pagar jembatan demi memberi akses bagi alat berat ke lokasi penambangan, Senin (3/3/2025).


Menanggapi laporan warga, Forkopincam Mayong turun langsung ke lokasi pada Senin (3/3/2025). Camat Mayong, Umrotun, memastikan bahwa kegiatan galian C di lokasi tersebut sebenarnya telah ditutup bulan lalu oleh Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah serta OPD terkait di Kabupaten Jepara.


“Perlu saya sampaikan bahwa kegiatan galian C ini sudah ditutup bulan lalu. Namun, kami akan memastikan tindak lanjut dari peristiwa ini,” ujar Umrotun saat berada di lokasi.


 

Foto, kolase. Pagar jembatan dirusak oleh alat berat untuk galian tambang atau galian C.

 

Pihak CV Alesta, sebagai pelaku usaha tambang di wilayah tersebut, akhirnya membuat surat pernyataan yang ditandatangani oleh pemilik PT. ALES Indonesia, Agus Riyanto. Dalam surat tersebut, Agus berjanji untuk tidak beroperasi sebelum memperoleh izin resmi, serta bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan.

 


Isi Surat Pernyataan CV Alesta

Dalam surat pernyataan yang dibuat pada 3 Maret 2025, Agus Riyanto menyatakan kesanggupannya untuk:


1. Tidak beroperasi sebelum izin resmi keluar.


2. Memperbaiki dan melebarkan jembatan serta memperbaiki pagar jembatan yang dirusak.


3. Melakukan reklamasi pasca tambang dan menata saluran irigasi.


4. Memperbaiki kerusakan jalan akibat aktivitas tambang.


5. Meminimalisir dampak lingkungan akibat kegiatan pertambangan dan bertanggung jawab atas aduan masyarakat.

Bacaan Lainnya

 

Agus Riyanto menegaskan bahwa pernyataan tersebut dibuat tanpa paksaan dan dapat digunakan sebagaimana mestinya.


 

Desakan Bukti Hukum dan Tindakan Tegas

Meski ada surat pernyataan, sejumlah pihak menilai langkah tersebut belum cukup kuat. Kabid Hukum Grib Jaya, Nur Said, SH,MH menyoroti perlunya dokumentasi resmi agar pernyataan tersebut memiliki kekuatan hukum.


“Mestinya surat pernyataan ini disertai dokumentasi resmi, ditandatangani di hadapan notaris serta disaksikan oleh pejabat berwenang, seperti camat, polsek, dan petinggi desa. Kalau tidak, pernyataan ini bisa saja nanti diingkari,” ujar Nur Said.


Sementara itu, Ketua DPC Grib Jaya Jepara, Agus Adodi, mendesak aparat penegak hukum untuk tidak hanya mengandalkan surat pernyataan, tetapi juga mengambil langkah hukum.


“Kami sepakat mendorong tindakan hukum. Tidak cukup hanya dengan pernyataan, karena ada unsur pidananya. Jika perlu, kami yang akan melaporkan dan mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegasnya.


Dengan adanya tuntutan dari berbagai pihak, warga Pancur berharap pemerintah dan aparat penegak hukum benar-benar bertindak tegas agar kasus perusakan fasilitas umum dan tambang ilegal ini tidak terulang kembali.***

 


Sumber: G7/AR.

Pos terkait