Pagar Jembatan Dirusak Demi Alat Galian C di Desa Pancur Jepara, Warga Geram

Foto, kolase. Pagar jembatan dirusak oleh alat berat untuk galian tambang atau galian C.

Global7.id – Jepara,

Warga Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, kembali resah akibat aktivitas galian C yang diduga ilegal. Kali ini, pagar jembatan yang merupakan fasilitas umum dirusak untuk memberi akses bagi alat berat yang digunakan dalam operasi galian tersebut, Jum’at, (28/2/2025).


Menurut informasi yang dihimpun, galian ini bukan pertama kalinya menuai protes masyarakat. Pada tahun 2024, warga sempat menghentikan kegiatan tersebut karena dinilai merugikan petani. Lokasi galian yang berada di antara sawah produktif menyebabkan gangguan sistem irigasi, bahkan jalan desa sempat dikeruk hingga kedalaman empat meter, padahal jalan tersebut menjadi akses utama bagi masyarakat sekitar.


Kini, di tahun 2025, aktivitas galian kembali beroperasi dan menimbulkan ketegangan baru. Meski kabarnya telah dimediasi oleh Petinggi Desa Pancur, warga tetap merasa dirugikan.


Salah seorang warga, N (62), mengeluhkan rusaknya jalan akibat galian yang membuat akses transportasi terputus.


“Orak gatok, dalane sak iki orak iso di lewati blas!” (Tidak masuk akal, jalannya sekarang benar-benar tidak bisa dilewati), ungkapnya dengan kesal.


Senada dengan itu, seorang petani terdampak, Pak S, mengaku pasrah menghadapi situasi ini.


“Sak iki rak iso metu kono bati, dema demo mamulo ajek pasrah, Mas.” (Sekarang tidak bisa ke sana lagi, mau demo juga percuma, akhirnya hanya bisa pasrah, Mas), katanya dengan raut wajah kecewa.

 


Satpol PP Mayong: Sudah Diberi Garis Pembatas, Tapi Fakta Berbeda

Saat dikonfirmasi, Mantri Satpol PP Mayong, Musha, menyatakan bahwa lokasi galian tersebut telah diberi garis pembatas oleh Tim Provinsi dan Dinas ESDM Jawa Tengah.


“Oo … ternyata itu yang ke lokasi punya Agus Alesta. Itu sudah di-line garis dari Tim Provinsi & Jateng ESDM & gabungan. Jadi sejak itu sudah nggak ada aktivitas lagi,” jelasnya.


Namun, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan temuan di lapangan. Saat media melakukan pengecekan, tidak ditemukan adanya garis polisi atau pembatas di sekitar lokasi. Justru, dua unit alat berat terlihat masih beroperasi selama beberapa hari terakhir.


Sementara itu, Camat Mayong, Umrotun, saat dikonfirmasi terkait tambang dan rusaknya pagar jembatan tersebut menyatakan, “Terima kasih informasinya, segera akan kami koordinasikan dengan pemdes dan muspika secepatnya.”.


Sementara saat wartawan Global7.id mengkonfirmasi, petinggi pancur menyampaikan, ‘Monggo di unggah saja tidak apa apa biar ada perhatian dari pihak penambang matur suwun’.

Bacaan Lainnya

 


Sangsi Hukum Pengrusakan Fasilitas Umum

Tindakan perusakan pagar jembatan yang merupakan fasilitas umum dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 406 KUHP. Pasal tersebut menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja merusak, menghancurkan, atau membuat tidak dapat digunakan suatu barang milik orang lain dapat dipidana dengan penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda.


Selain itu, karena pembangunan fasilitas tersebut bersumber dari dana negara, pelaku juga berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jika ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang.


 

Tuntutan Warga: Tegas dan Adil

Warga berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas galian yang merusak lingkungan dan infrastruktur desa. Jika dibiarkan, dampak kerugian yang dirasakan masyarakat, terutama para petani, akan semakin besar.


“Kami hanya ingin keadilan. Kalau dibiarkan, entah apa yang akan terjadi dengan desa ini ke depannya,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan konkret dari pihak berwenang terkait keberadaan alat berat yang masih beroperasi di lokasi galian. Warga terus berharap ada langkah nyata untuk menghentikan aktivitas tersebut dan sangsi hukum sebelum kerusakan semakin meluas.***

 

Sumber: G7/AR.

Pos terkait