Geger! Oknum Polisi di Tangerang Diduga Gelapkan Mobil Rental, Utang Rp50 Juta Belum Dibayar

Foto, Ilustrasi Oknum Polisi di Tangerang Diduga Gelapkan Mobil Rental, Utang Rp50 Juta Belum Dibayar

Global7.id – Tangerang, 

Kasus dugaan penipuan yang melibatkan anggota kepolisian kembali menyita perhatian publik. Seorang oknum polisi berinisial Bripka AI yang bertugas di Polresta Tangerang dilaporkan atas dugaan penggelapan mobil rental serta persoalan utang-piutang yang belum diselesaikan. Peristiwa ini menjadi sorotan karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya menjaga kepercayaan masyarakat.

 

Kronologi Kasus: Berawal dari Mobil Rental

Peristiwa ini mencuat setelah laporan warga yang merasa dirugikan atas dugaan penggelapan kendaraan. Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak kepolisian, kasus ini terungkap dan menjadi perhatian publik pada Senin, 16 Februari 2026, ketika pihak internal kepolisian memberikan keterangan resmi di Tangerang.

 

Bripka AI diduga menyewa sebuah mobil rental jenis Toyota Calya putih bernomor polisi B 2479 JUL, namun kendaraan tersebut justru digadaikan kepada pihak lain dengan nilai sekitar Rp25 juta. Praktik ini menyebabkan pemilik kendaraan mengalami kerugian materi sekaligus risiko hukum karena unit mobil tidak kembali sesuai perjanjian.

 

Modus penggelapan kendaraan melalui sistem rental bukan hal baru, namun kasus ini menjadi sensitif karena pelakunya diduga merupakan anggota institusi penegak hukum.

 

Muncul Korban Lain, Utang Rp50 Juta Belum Dikembalikan

Selain kasus mobil rental, muncul pula laporan lain terkait pinjaman uang. Seorang korban bernama Ibu Tati disebut meminjamkan uang kurang lebih Rp50 juta kepada Bripka AI, namun hingga kini belum dikembalikan. Informasi ini turut disampaikan dalam keterangan resmi pada 16 Februari 2026.

 

Adanya lebih dari satu laporan memperkuat dugaan bahwa persoalan ini bukan kasus tunggal, sehingga proses pemeriksaan terus didalami untuk mengetahui kemungkinan korban lain.

 

Bacaan Lainnya

Sidang Disiplin Sudah Digelar

Pihak Propam menyatakan bahwa Bripka AI telah menjalani sidang disiplin internal. Dalam sidang tersebut, yang bersangkutan dijatuhi sanksi demosi serta penempatan khusus (patsus). Penjatuhan sanksi ini diumumkan pada Senin, 16 Februari 2026, sebagai bentuk tindak lanjut atas laporan masyarakat.

 

Meski telah menerima hukuman internal, proses hukum pidana tetap berjalan secara terpisah. Hal ini menunjukkan bahwa pelanggaran disiplin dan pidana diproses melalui jalur berbeda sesuai aturan yang berlaku.

 

Proses Pidana Masih Berjalan

Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan Satreskrim Polresta Tangerang. Penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi serta mendalami bukti untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

 

Pihak kepolisian juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban agar segera melapor. Langkah ini dianggap penting untuk memastikan penanganan kasus berlangsung menyeluruh dan transparan.

 

Dampak terhadap Kepercayaan Publik

Kasus seperti ini memiliki dampak besar terhadap citra institusi kepolisian. Di era informasi cepat, berita mengenai pelanggaran aparat mudah viral dan mempengaruhi persepsi masyarakat. Karena itu, transparansi dan ketegasan dalam proses hukum menjadi faktor utama untuk menjaga kepercayaan publik.

 

Publik berharap penanganan perkara ini dilakukan secara terbuka serta sesuai prinsip keadilan, tanpa ada perlakuan khusus meski pelaku berasal dari institusi penegak hukum.

 

Imbauan untuk Masyarakat

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam transaksi rental kendaraan maupun pinjaman uang. Dokumentasi lengkap, perjanjian tertulis, serta verifikasi identitas penyewa menjadi langkah penting untuk mencegah risiko serupa.

 

Bagi warga yang merasa dirugikan, pihak kepolisian mengimbau agar segera membuat laporan resmi dengan membawa bukti pendukung guna mempermudah proses penyelidikan.

 

Kasus dugaan penggelapan mobil rental dan utang puluhan juta rupiah yang mencuat pada 16 Februari 2026 ini menjadi pengingat bahwa hukum berlaku bagi siapa pun tanpa terkecuali. Proses disiplin internal sudah berjalan, sementara publik kini menanti hasil penyidikan pidana yang masih berlangsung. Ketegasan dalam penanganan perkara ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat sekaligus menjadi evaluasi penting bagi institusi kepolisian ke depan.

 

G7/LP6

Pos terkait